Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kinerja Bea dan Cukai, Ini Pengakuan Sang Dirjen

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meyakini masih ada sebagian kecil jajarannya yang masih belum bertindak profesional sehingga memungkinkan terjadinya praktik-praktik koruptif.
Bea Cukai/Ilustrasi
Bea Cukai/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meyakini masih ada sebagian kecil jajarannya yang belum bertindak profesional sehingga memungkinkan terjadinya praktik-praktik koruptif.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pemberantasan pungutan liar yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi perhatian jajarannya. Karena itu, mereka bertekad untuk melakukan perbaikan dan pembenahan sumber daya manusia (SDM) sebagai salah satu materi utama reformasi kepabeanan.

“Pertama budaya yang kita akan kuatkan lagi. Kita tahu  sebagian besar jajaran kami sudah bertindak profesional. Meski demikian, ada sebagian kecil yang bertindak tidak baik. Mereka inilah yang menjadi sasaran penanaman budaya, integritas,” ujarnya, Kamis (22/12/2016).

Dari sisi operasional, lanjutnya, pihaknya sudah menerapkan unit kepatuhan internal untuk melakukan pemeriksaan secara berkala. Di samping itu, pihaknya juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aduan terkait pelayanan yang dilakukan oleh petugas bea dan cukai.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan menyatakan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) telah menerima 10.520 laporan pengaduan pungutan liar per 22 November 2016.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan sebanyak tujuh Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) kementerian/lembaga dan 22 UPP provinsi telah terbentuk.

Tujuh UPP kementerian/lembaga tersebut adalah UPP Kepolisian, Kemkumham, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemendagri, BIN, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Sementara itu, 22 Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) provinsi yang telah terbentuk yakni di Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Lampung, Jawa Timur, DIY, Kepulauan Riau, Jawa Barat.

Kemudian, UPP Provinsi Kalimantan Barat, Aceh, Gorontalo, Maluku, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Jambi, Maluku Utara, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Papua Barat, Kalimantan Tenggara, dan Bali.

“Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,” kata Wiranto melalui keterangan tertulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper