Kabar24.com, JAKARTA—Netralitas aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi isu krusial dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2017.
Hariyadi, Anggota Tim Monitoring Pilkada, mengatakan pihaknya menemukan fakta bahwa ada daerah yang ASN-nya terbelah, karena kepala daerah dan wakil kepala daerah incumbent kembali maju dengan pasangan yang berbeda.
“Beberapa daerah yang petahananya maju sendiri-sendiri membuat ASN terbelah. Hal itu terlihat jelas jika calon wakil kepala daerah yang diusung adalah mantan birokrat, sehingga terlihat ikatan emosi di ASN,” katanya, Kamis (22/12).
Hariyadi menuturkan ASN di beberapa daerah sangat memperlihatkan dukungannya terhadap pasangan calon tertentu, sedangkan di daerah lain masih dapat menutup-nutupi. Untuk itu, pelaksana tugas kepala daerah harus mampu memastikan netralitas ASN, demi kepentingan masyarakat.
Yuswandi Temenggung, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, mengatakan ASN di daerah tetap harus menjaga netralitasnya, meskipun pimpinannya kembali maju dengan pasangan yang berbeda.
Menurutnya, persoalan netralitas ASN memang menjadi persoalan tersendiri, karenanya pada Pilkada serentak 2015 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Nasional membuat aturan untuk menjaga netralitas ASN.
Pelaksana tugas kepala daerah memegang peranan penting dalam menjaga iklim kerja dan netralitas ASN di tempat kerjanya.