Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satu Jam, DPR Selesai Bahas Revisi UU MD3

Lebih kurang hanya satu jam Badan Legislasi (Baleg) menyelesaikan harmonisasi revisi terbatas Undang-undang No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Lebih kurang hanya satu jam Badan Legislasi (Baleg) menyelesaikan harmonisasi revisi terbatas Undang-undang No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Akhirnya Baleg memutuskan untuk merevisi enam pasal di dalam UU MD3, yakni Pasal 15, 84, dan 121 tentang penambahan pimpinan MPR, DPR, dan MKD, 105 dan 164 tentang penguatan Baleg, serta 427 tentang aturan pengalihan.

“Habis ini diserahkan ke pimpinan DPR untuk dibawa ke Bamus [Badan Musyawarah], lalu di bawa ke paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR,” kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Firman mengatakan pengesahan revisi terbatas UU MD3 akan melewati dua tahapan rapat paripurna.

Paripurna pertama untuk mengesahkan revisi terbatas UU MD3 sebagai inisatif DPR, kemudian paripurna kedua untuk mengesahkan UU MD3 sebagai perundang-undangan yang sah setelah mendapatkan persetujuan dari presiden.

Harmonisasi ini dilakukan di tengah masa reses DPR. Meski begitu, jumlah kehadiran anggota Baleg cukup tinggi.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan anggota Baleg yang hadir berjumlah 30 orang.

Anggota Baleg dari Fraksi PAN Yandri Susanto berharap DPR bisa mengadakan rapat pada masa reses untuk membahas Prolegnas Prioritas lainnya, bukan hanya RUU tentang internal saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper