Kabar24.com, JAKARTA – Lebih kurang hanya satu jam Badan Legislasi (Baleg) menyelesaikan harmonisasi revisi terbatas Undang-undang No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Akhirnya Baleg memutuskan untuk merevisi enam pasal di dalam UU MD3, yakni Pasal 15, 84, dan 121 tentang penambahan pimpinan MPR, DPR, dan MKD, 105 dan 164 tentang penguatan Baleg, serta 427 tentang aturan pengalihan.
“Habis ini diserahkan ke pimpinan DPR untuk dibawa ke Bamus [Badan Musyawarah], lalu di bawa ke paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR,” kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Firman mengatakan pengesahan revisi terbatas UU MD3 akan melewati dua tahapan rapat paripurna.
Paripurna pertama untuk mengesahkan revisi terbatas UU MD3 sebagai inisatif DPR, kemudian paripurna kedua untuk mengesahkan UU MD3 sebagai perundang-undangan yang sah setelah mendapatkan persetujuan dari presiden.
Harmonisasi ini dilakukan di tengah masa reses DPR. Meski begitu, jumlah kehadiran anggota Baleg cukup tinggi.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan anggota Baleg yang hadir berjumlah 30 orang.
Anggota Baleg dari Fraksi PAN Yandri Susanto berharap DPR bisa mengadakan rapat pada masa reses untuk membahas Prolegnas Prioritas lainnya, bukan hanya RUU tentang internal saja.