Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunjangan Profesi Guru, Kemdikbud Janjikan Optimasilisasi Penyaluran Dengan Sistem Online

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus melakukan perbaikan dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG). Di 2017 mendatang, pelaporan penyaluran TPG dirancang menggunakan sistem online atau dalam jaringan (daring) untuk memperkecil kemungkinan keterlambatan pembayaran.
Pada 2017, pelaporan penyaluran TPG dirancang menggunakan sistem online/ilustrasi-hubdat.dephub.go.id
Pada 2017, pelaporan penyaluran TPG dirancang menggunakan sistem online/ilustrasi-hubdat.dephub.go.id

Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus melakukan perbaikan dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG). Di 2017 mendatang, pelaporan penyaluran TPG dirancang menggunakan sistem online atau dalam jaringan (daring) untuk memperkecil kemungkinan keterlambatan pembayaran.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, pada Rakornas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Surakarta, Jumat 16 Desember  2016.

 "Laporan keuangan harus online (daring), sedang dirancang dan didiskusikan dengan BPKP," katanya seperti dikutip dari laman resmi Kemdikbud, Minggu (18/12/2016).

Pranata mengatakan, setidaknya ada lima masalah yang terdeteksi dalam penyaluran TPG setiap tahun. Data yang tidak akurat menjadi salah satu isu yang disampaikan Pranata. Optimalisasi data pokok pendidikan (dapodik) akan dilakukan sebagai upaya mendapatkan data yang akurat.

"Kita gunakan satu data saja, yaitu dapodik," katanya.

Efek data yang tidak akurat berimbas pada jumlah dana yang disalurkan. Jika data kurang, maka penyaluran akan terlambat, dan jika data ternyata melebihi kondisi sebenarnya maka akan menimbulkan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa).

Batas akhir penyaluran TPG setiap triwulan adalah tanggal 9 di bulan ketiga, tetapi kenyataan di lapangan pembayaran seringkali terlambat. Untuk mengatasi ini, Kemendikbud melakukan antisipasi dan sedang merancang sistem pelaporan daring.

Masalah yang juga sering ditemukan adalah pemenuhan 24 jam mengajar untuk mendapatkan TPG. Mengatasi masalah ini, Kemendikbud sedang merancang beberapa skema yang dapat digunakan.

Skema pertama, guru tetap mendapat TPG walaupun kurang dari 24 jam dengan ketentuan TPG yang diterima dihitung sesuai dengan jam mengajarnya. Misalkan guru hanya mengajar 20 jam, maka TPG yang diperolehnya sebesar 20/24 x gaji satu bulan. 

Skema kedua, guru melakukan tatap muka selama delapan jam per hari atau 40 jam seminggu. "Sedang kita kaji," kata Pranata.

Selain menyiapkan sistem dan langkah antisipasi, mengatasi masalah-masalah ini, Kemendikbud melalui Ditjen GTK menggandeng APIP dalam memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi, melakukan peringatan dini, peningkatan kualitas tata kelola, dan rekonsiliasi.

Harapannya, penyaluran TPG di waktu yang akan datang akan tepat waktu dan pastinya akuntabilitasnya terjaga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper