Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PEJABAT PAJAK: Soal Pemeriksaan Anak Buah, Ken Pilih Menghindar

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi tak mau mengomentari soal pemeriksaan anak buahnya dalam perkara suap di institusi penarik pajak negara tersebut.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi/Bisnis.com
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi/Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi tak mau mengomentari soal pemeriksaan anak buahnya dalam perkara suap di institusi penarik pajak negara tersebut.

Dia terus menghindar ketika ditanya soal skandal yang telah menjerat salah satu kasubditnya di Direktorat Penegakan Hukum yakni Handang Soekarno.

"Sek roko'an sek, (sebentar merokok dulu)," kata Ken sembari menjauhi awak media di Gedung MK, Rabu (14/12/2016).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dadang Suwarna selaku  Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan terhadap Dadang tersebut dilakukan untuk menelisik skandal suap yang diduga melibatkan bawahannya yakni Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Berkas Permulaan Ditgakum DJP Handang Soekarno. 

Selain Dadang, penyidik KPK juga memeriksa seorang pegawai DJP lainnya yakni Account Representative Kantor Wilayah Jakarta Khusus DJP, Andriyanto Cahyadi.

Pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi yang diperoleh masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik KPK kemudian mendapati pertemuan antara R. Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno di rumah pribadi Rajamohanan di daerah Kemayoran, Jakarta.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Handang keluar dari rumah tersebut, penyidik lembaga antikorupsi kemudian menangkap oknum petugas pajak itu.

Dari tangan pejabat Ditjen Pajak tersebut, tim KPK mengamankan uang senilai US$148.500 atau setara Rp1,9 miliar. Setelah menangkap Handang, penyidik bergerak menangkap Rajamohanan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan uang senilai Rp1,9 miliar tersebut baru pemberian awal. Total uang rencananya bakal diberikan kepada oknum pejabat pajak tersebut senilai Rp6 miliar.

Adapun uang tersebut diberikan terkait surat tagihan pajak perusahaan tersebut yang mencapai Rp78 miliar. Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Untuk menelisik kasus tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal mendengarkan keterangan dari Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper