Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KOMISI YUDISIAAL (KY) Sarankan Sidang Ahok Disiarkan Terbatas

Komisi Yudisial (KY) menyarankan supaya persidangan dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disiarkan secara terbatas oleh televisi.
Juru bicara KY Farid Wajdi. /Antara
Juru bicara KY Farid Wajdi. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyarankan supaya persidangan dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disiarkan secara terbatas oleh televisi.

"Patut dicatat dari pengalaman sebelumnya bahwa dalam siaran langsung berpotensi menimbulkan masalah berkaitan dengan independensi peradilan dengan opini publik," ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Sabtu (10/12/2016).

Hal ini berdasarkan pengalaman persidangan kasus kopi vietnam bersianida yang disiarkan secara langsung oleh televisi swasta nasional. Farid menjelaskan siaran langsung dapat berekses pada penghakiman oleh masyarakat baik kepada kemandirian hakim, pengadilan, maupun kasus itu sendiri.

Selain itu pengadilan yang disiarkan secara langsung semakin membuka polemik dalam ruang hukum bagi para pakar hukum di luar persidangan. "Polemik atau perang opini secara terbuka dalam kasus sensitif semacam ini perlu dihindari," jelas Farid.

Persidangan yang disiarkan secara langsung secara otomatis tidak akan melalui sensor, padahal ada hal-hal sensitif atau memiliki dimensi susila yang tidak sesuai dengan kepatutan untuk dipublikasi secara terbuka, jelas Farid.

Selanjutnya Farid mengatakan bahwa siaran langsung ini sedikit banyak dapat mempengaruhi keterangan saksi. "Saksi diperiksa satu per satu diambil keterangannya untuk masuk ke ruang sidang, saksi ini tidak diperbolehkan saling mendengarkan keterangan," ujar Farid.

Farid mengatakan seorang saksi harus memberikan keterangan sebagaimana yang mereka dengar sendiri, mereka lihat sendiri, atau mereka alami sendiri. "Jika siaran langsung tentu keterangan antar para saksi sudah tiada sekat lagi," kata Farid.

Farid menambahkan bahwa dengan alasan-alasan tersebut, harus ada kompromi yaitu siaran langsung dapat dilakukan tetapi terbatas hanya pada bagian-bagian tertentu seperti penbacaan tuntutan, pledoi, dan pembacaan putusan.

"Walaupun siaran langsung bersifat terbatas, tidak berarti bahwa sidang itu tidak dilakukan secara sungguh-sungguh karena tentu akan tetap profesional," kata Farid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper