Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri: Ormas Harus Terdaftar agar Mudahkan Pemantauan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) terdaftar di pemerintah, untuk memudahkan pemantauan dan penertibannya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) terdaftar di pemerintah, untuk memudahkan pemantauan dan penertibannya.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan pemerintah akan merevisi Undang-Undang No. 17/2013 tentang Ormas. Revisi tersebut akan memuat aturan agar seluruh ormas yang ada terdaftar di pemerintah, untuk mempermudah pemantauan.

“Salah satu alasan revisi UU Ormas tidak lepas dari pantauan terhadap ormas yang diduga mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya, Jumat (9/12).

Tjahjo menuturkan selama ini ada ormas yang diduga tidak menginginkan Pancasila sebagai dasae negara, dan melakukan penghinaan terhadap lambang negara. Apabila ormas itu terdaftar, maka pemerintah dapat mengenakan sanksi tegas, agar tidak mengganggu ketertiban.

Sementara itu, Laode Ahmad Balombo, Direktur Organisasi Masyarakat di Direktorat Jenderal Politik dan Hukum Kemendagri, mengatakan pemerintah akan lebih mudah melakukan pembinaan terhadap ormas yang terdaftar.

“Kami ingin seluruh ormas terdaftar, karena UU Ormas hanya mengatur ormas yang berbadan hukum dan terdaftar,” ujarnya.

Saat ini, setidaknya ada 287 ormas yang terdaftar di Kemendagri, 2.477 ormas yang terdaftar di provinsi, 1.807 ormas tercatat di kabupaten dan kota, 62 ormas asing terdaftar di Kementerian Luar Negeri, seeta 250.000 organisasi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper