Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Menang, PT Merbau Pelalawan Lestari Upayakan PK

PT Merbau Pelalawan Lestari akan mengupakan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Upaya hukum ini dilakukan sebagai respons terhadap putusan kasasi MA yang memenangkan kubu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Merbau Pelalawan Lestari akan mengupakan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Upaya hukum ini dilakukan sebagai respons terhadap putusan kasasi MA yang memenangkan kubu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Perkara dengan No. 460 K/Pdt/2016 memvonis perusahaan tanaman bubur kertas ini senilai Rp16,24 triliun. PT Merbau terbukti membalak hutan di luar lokasi yang diizinkan di area Pekanbaru, Riau.

Kuasa hukum PT Merbau Pelalawan Lestari Suhendro mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi MA melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dengan begitu, upaya Peninjauan Kembali (PK) juga dapat diajukan ke MA melalui pengadilan tingkat pertama yang memproses kasus ini.

“Putusan kasasi ini bukan final. Kami masih bisa mengajukan PK dan memperjuangkan keadilan bagi PT Merbau Pelalawan Lestari,” katanya kepada Bisnis, Kamis (8/12/2016).

Suhendro menambahkan pihaknya memiliki waktu 180 hari untuk menyusun memori PK. Selanjutnya, memori tersebut akan dikirmkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diteruskan ke MA.

Adapun, lanjutnya, dasar pengajuan PK merujuk pada Undang-undang No.14/1985 tentang Mahkamah Agung RI. Pengajuan PK dapat dilakukan apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim dan atau kekeliruan yang nyata.

Suhendro menyatakan majelis hakim telah membuat kekeliruan dalam membuat putusan. Menurutnya, tidak alasan nyata bagi hakim untuk menghukum PT Merbau Pelalawan Lestari. Dia mengklaim kliennya tidak pernah membalak hutan di luar izin yang didapat.

“Klien kami telah mematuhi dan berkomitmen tinggi dalam menjaga kelestarian hutan di area konsesi perusahaan, Klien kami bukan perusak lingkungan,” tuturnya.

Dalam putusan kasasi, PT Merbau Pelalawan Lestari terbukti menebang pohon di area seluas 7.466 ha. Padahal Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHKH-HT) yang dikantongi perusahaan hanya 5.590 ha.

Dari tindakan pembalakan liar itu, PT Merbau Pelalawan Lestari harus mengganti kerusakan ekologis lingkungan dengan total kerugian Rp12,16 triliun. Selain itu, perusahaan juga harus membayar biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologis senilai Rp4,07 triliun.

Terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan telah membentuk tim pelaksana eksekusi putusan Mahkamah Agung.

Unit kerja ini dikoordinasikan dengan berbagai pihak seperti pengadilan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihaknya berjanji menindak tegas PT Merbau Pelalawan Lestari lantaran putusan kasasi telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

Kementerian juga siap dengan pengajuan PK yang akan ditempuh oleh pihak lawan. Dia akan menyiapkan jawaban apabila telah menerima salinan permohonan PK.

“Pengajuan PK adalah hak lawan. Kami siap karena kami meyakini gugatan kami benar bahwa Merbau Pelalawan Lestari melakukan pembalakan liar,” katanya.

Menurutnya dia, putusan kasasi ini merupakan kemenangan telak KLHK setelah berjuang membuktikan kesalahan PT Merbau Pelalawan Lestari di berbagai upaya hukum.

Pasalnya, gugatan kementerian di tingkat Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Maret 2014 ditolak. Adapun upaya banding di Pengadilan Tinggi Riau juga kandas. Putusan MA tersebut membatalkan dua putusan sebelumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper