Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara terhadap bekas penitera PN Jakarta Utara, Rohadi.
Dia telah terbukti menerima suap dari penasihat hukum Saipul Jamil, Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji senilai Rp250 juta dan Rp50 juta.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta," ungkap Ketua Majelis Hakim Tipikor Sumpeno saat membacakan putusannya, Kamis (8/12/2016).
Sumpeno menganggap sebagai panitera Rohadi telah mencederai amanat yang diberikan oleh insitusi peradilan terhadapnya. "Itu hal yang memberatkan bagi terdakwa," ungkapnya.
Kasus itu bermula dari penyuapan dua orang penasihat hukum tersebut ke Panitera PN Jakut Rohadi. Suap itu dimaksudkan untuk mengurangi hukuman terhadap pelaku kejahatan sexual Saipul Jamil.