Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 15,3 Ton Bawang Merah India

Direktorat Polisi Perairan dan Kelautan Polda Riau menggagalkan penyelundupan bawang merah seberat 15,3 ton dari India senilai Rp430 juta.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, PEKANBARU-- Direktorat Polisi Perairan dan Kelautan Polda Riau menggagalkan penyelundupan bawang merah seberat 15,3 ton dari India senilai Rp430 juta. Polisi juga menangkap dua orang tersangka.

Direktur Polisi Air Polda Riau Kombes Pol Denny Pujianto mengatakan penyidik menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial HR dan RP. Keduanya adalah supir yang membawa kedua truk untuk membawa bawang merah itu ke Sumatera Barat.

"Sebanyak 15,3 ton bawang merah dari India yang diangkut memakai kapal asal Malaysia berhasil masuk ke pelabuhan tikus di daerah Jangkang, Kabupaten Bengkalis. Sedianya bawang itu dibawa ke Sumatra Barat dengan harga yang cukup murah dibanding bawang lokal," katanya saat diwawancarai, Rabu (7/12/2016).

Denny mengatakan pihaknya sempat kecolongan ketika ingin mengamankan kapal dan para awaknya. Kapal dimaksud sudah tidak ada lagi di pelabuhan dan kembali berlayar ke negeri asalnya, sementara bawang sudah diangkut memakai dua truk Cold Diesel.

Petugas balik kanan dan mendapat informasi bawang sudah berada di Pekanbaru. Pengejaran kemudian dilakukan hingga ke Kabupaten Kampar.

Sempat kehilangan jejak, satu truk bewarna kuning terendus berada di Bangkinang, Kabupaten Kampar. Petugas langsung melakukan pencegatan saat truk tersebut akan melanjutkan perjalanan ke Sumatra Barat.

"Pengejaran masih dilakukan karena ada satu truk lagi dan kemudian diamankan satu truk di daerah Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar," kata Denny.

Denny menyebutkan, masing-masing truk membawa jumlah bawang yang berbeda. Ada yang berisi 800 kampit dan ada pula 815 kampit bawang merah ilegal, sehingga totalnya 1.615 karung dengan berat 15,3 ton.

Denny memastikan kasus ini tidak akan berhenti kepada kedua tersangka saja. Dia menyatakan pihaknya masih menelusuri pemilik bawang dan pemesan yang diduga berada di Sumatra Barat.

Dua tersangka dijerat Pasal 102 juncto Pasal 102 (a) atau Pasal 102 (b) Undang-Undang Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman 10 tahun penajara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper