Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Buni Yani Diteliti Kejaksaan

Polda Metro Jaya saat ini telah melimpahkan kasus penghasutan dengan tersangka dosen kelahiran Lombok Buni Yani ke kejaksaan.
Buni Yani saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (10/11)./Antara-Reno Esnir
Buni Yani saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (10/11)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com,JAKARTA- Polda Metro Jaya saat ini telah melimpahkan kasus penghasutan dengan tersangka dosen kelahiran Lombok Buni Yani ke kejaksaan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono saat ini berkas kasus tersebut sedang diteliti oleh pihak kejaksaan.

"Berkasnya sudah dilimpahkan, kemarin, baru tahap satu," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/15/2016).

Sebelumnya, penyidik Polda MetroJaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka atas kasus penghasutan terkait SARA karena unggahan keterangan atau caption video Gubernur non aktif DKI, Basukj Tjahaja Purnama, dinilai berpotensi menimbulkan kebencian.

Polisi juga memastikan status tersangka yang dijatuhkan atas Buni Yani bukanlah terkait prngunggahan video tetapi penyematan tiga baris kalimat yang menyertai video tersebut.

Buni Yani pun dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU No. 11/2008 Tentang ITE. Adapun ancaman hukuman yang mungkin dihadapi adalah maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper