Kabar24.com,JAKARTA- Polda Metro Jaya saat ini telah melimpahkan kasus penghasutan dengan tersangka dosen kelahiran Lombok Buni Yani ke kejaksaan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono saat ini berkas kasus tersebut sedang diteliti oleh pihak kejaksaan.
"Berkasnya sudah dilimpahkan, kemarin, baru tahap satu," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/15/2016).
Sebelumnya, penyidik Polda MetroJaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka atas kasus penghasutan terkait SARA karena unggahan keterangan atau caption video Gubernur non aktif DKI, Basukj Tjahaja Purnama, dinilai berpotensi menimbulkan kebencian.
Polisi juga memastikan status tersangka yang dijatuhkan atas Buni Yani bukanlah terkait prngunggahan video tetapi penyematan tiga baris kalimat yang menyertai video tersebut.
Buni Yani pun dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU No. 11/2008 Tentang ITE. Adapun ancaman hukuman yang mungkin dihadapi adalah maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar