Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo menganggap penangkapan terhadap sepuluh orang yang diduga melakukan makar sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jaksa Agung mengatakan, dari rekaman di akun media sosial seorang yang telah diamankan pihak kepolisian sudah sangat jelas melanggar Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saya hanya mengikuti pemberitaannya. Kalau kita lihat YouTube salah seorang ditangkap itu tentu sangat jelas, mereka sudah punya maksud," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Kendati demikian, kejaksaan sampai saat ini masih menunggu langkah dari kepolisian, misalnya, menunggu pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kita tunggu tindak lanjut penyidikan oleh polri, toh nanti bermuaranya ke mari juga. SPDP ada, karena baru tadi pagi," imbuhnya.
Sebelumnya, pihak kepolisan menangkap sepuluh orang terkait kasus makar. Delapan orang telah dijerat dengan kasus makar, sedangkan dua orang dikenakan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.