Kabar24.com, JAKARTA - Politisi Partai Nasdem, Jhonny G Plate setuju dilakukannya revisi Undang-Undang DPRD, DPD, DPR, MPR (UU MD3) guna menguatkan fraksi-fraksi lain yang ada di DPR.
Hanya saja, ujarnya, revisi tersebut harus dilakukan secara terbatas atau beberapa pasal saja. Dengan cara itu, ujarnya, proses politik bisa berjalan dengan baik.
"Kami setuju untuk merevisi beberapa pasal UU MD3, revisi terbatas, yang akan merefleksikan kekuatan dan representasi politik fraksi di DPR, agar proses politik bisa berjalan lebih baik," kata Jhonny di Kompleks Parlemen, Kamis (1/12/2016).
Walau tidak ada yang mendesak dalam hal ini, tapi menurutnya ada hal yang harus diselesaikan dalam UU MD3 ini.
"Ada banyak hal yang perlu diselesaikan," ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR tersebut juga menyetujui pembatasan masa jabatan di setiap alat kelengkapan Dewan.
"Jumlah pimpinan, masa kerja dan cara pergantiannya pun perlu disusun kembali. Tidak saja pimpinan DPR, tetapi juga alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya," ujarnya.
PDIP melalui Arya Bima juga menyatakan setuju atas revisi UU tersebut. Bahkan, dia mengusulkan agara PDIP dimungkinkan mendapat jatah kursi pimpinan DPR sebagai pemenang Pemilu 2014.
Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu menginginkan kepemimpinan di DPR memenuhi aspek proporsional sebagai pemenang pemilu legislatif.
Sedangkan Partai Golkar menyambut baik masukan PDI Perjuangan terkait revisi UU MD3. Pelaksana tugas Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir mengatakan, pihaknya setuju perubahan UU MD3.
"Kami setuju. Aspirasinya ditampung untuk ada di pimpinan, kami setuju," ujar Kahar.
Menurut Kahar, masukan yang disampaikan PDI-P merupakan hal yang wajar. Terlebih lagi, PDI-P merupakan partai yang memiliki jumlah kursi paling banyak di DPR.
"Itu haknya dia supaya lebih aspiratif, wajar saja," ujarnya.