Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU: Proyek Jalan Nasional Jambi Terindikasi Persekongkolan Tender

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam mendapati dua tender proyek pengerjaan jalan Nasional di Provinsi Jambi terindikasi melanggar pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999 tentang persekongkolan tender dengan indikasi kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Proyek pembangunan jalan/JIBI-Rahmatullah
Proyek pembangunan jalan/JIBI-Rahmatullah

Kabar24.com, JAMBI - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam mendapati dua tender proyek pengerjaan jalan Nasional di Provinsi Jambi terindikasi melanggar pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999 tentang persekongkolan tender dengan indikasi kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Kepala KPPU KPD Batam Lukman Sungkar mengatakan dua proyek itu meliputi pelelangan paket Pokja pengadaan barang/jasa satker pelaksanaan jalan nasional wilayah I Provinsi Jambi tahun anggaran 2016 berupa pekerjaan preservasi dan pelebaran batas Provinsi Riau-Merlung-Sp Niam dengan nilai Rp 50.130.450.000 dengan pemenang tender PT Karya Dharma Jambi Persada

Selanjutnya, Pokja ULP Provinsi Jambi SNVT pelaksanaan jalan Nasional wilayah II Provinsi Jambi tahun anggaran 2016 berupa pelelangan preservasi dan pelebaran jalan arah Muara Tebo/Pattimura (Muara Bungo) – Sei Benkal dengan nilai tender Rp43.064.280.000.

“Dalam prosesnya kami menduga Pokja ikut memfasilitasi persekongkolan dengan cara meluluskan penawaran para pemenang tender, meskipun (pokja) sudah mencium ada indikasi persekongkolan dengan peserta lainnya,” ungkap Lukman dalam konferensi pers mengenai pelelangan dua proyek yang menjadi objek perkara KPPU di Jambi (29/11/2016).

Dia mengatakan dalam proses lelang paket SP Niam yang dilakukan lewat LPSE, peserta lelang yang ikut lebih dari 20 perusahaan. Namun hanya ada 3 perusahaan saja yang melakukan penawaran, yaitu PT Karya Dharma Jambi Persada (pemenang), PT Hanro, dan PT Bina Uli.

Motif yang sama, kata Lukman, juga terjadi pada paket Sei Bengkal, yang dalam proses lelangnya hanya 3 perusahaan yang ikut melakukan penawaran. Hanya saja kali ini kata Lukman, pemenangnya adalah PT Hanro, sementara PT Karya Dharma Jambi Persada, dan PT Bina Uli hanya mendampingi.

Menurut Lukman, kasus ini masuk proses perkara dengan terlapor ketiga perusahaan tersebut plus Pokja pelaksana kegiatan, yaitu Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016 dan Pokja ULP Provinsi Jambi SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016.

“Kasus ini penting kami ungkap, agar masyarakat Jambi mengetahui pembangunan dan proses tender di Jambi belum sepenuhnya baik. Ini juga menjadi catatan untuk Gubernur untuk mengingatkan SKPD nya bahwa kasus inii merupakan pintu bagi kami untuk membuka kasus yang lebih besar lagi,” pungkas dia. (k17)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kaspul Anwar
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper