Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

13 Jaksa Teliti Berkas Perkara Ahok

Kejaksaan Agung menyiapkan tim yang terdiri atas 13 jaksa untuk meneliti berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kejaksaan Agung/kpknews
Kejaksaan Agung/kpknews

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyiapkan tim yang terdiri atas 13 jaksa untuk meneliti berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, mengatakan tim tersebut terdiri atas 10 jaksa dari Kejaksaan Agung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Kami sudah menujuk tim jaksa peneliti, ada 13 orang yang masing-masing dari Kejagung 10 orang, Kejati DKI dua orang dan Kejari Jakarta Utara satu orang. Karena locus (tempat kejadian perkara) kasus ini kan di Jakarta Utara," kata Noor Rachmad, Jumat (25/11/2016).

Pada Jumat (25/11/2016), penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan berkas tahap pertama kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki kepada Kejaksaan Agung. Berkas perkara itu sebanyak tiga bundel dan terdiri atas 826 lembar.

Noor Rachmad mengatakan kejaksaan bakal langsung meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Kami langsung menindaklanjuti, meneliti apa menurut ketentuan KUHP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan, kalau iya maka akan diterbitkan P21," ujarnya.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah meminta keterangan dari 40 orang yang terdiri atas pelapor, saksi-saksi, ahli dan seorang tersangka.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Basuki sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper