Kabar24.com,JAKARTA - Selain Eggi Sudjana, kepolisian juga memanggil Juru Bicara FPI Munarman sebagai saksi atas kasus dugaan penghinaan terhadap presiden yang menempatkan musisi Ahmad Dhani sebagai terlapor.
Namun, hari ini Munarman hanya mengutus kuasa hukumnya Kapitra Ampera.
"Pak Munarman hari ini tidak bisa hadir memenuhi panggilan itu karena ada kegiatan yang sulit ditinggalkan. Kedua belum sempat berkonsultasi dengan advokat," kata Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
Selain menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya, Kapitra juga mengatakan bahwa surat panggilan kepada kliennya dinilai tidak jelas. Pasalnya, dalam panggilan tersebut tidak dijelaskan terkait perkara dan identitas terlapor.
"Kalau perkaranya atas fitnah terhadap penguasa, tentunya penguasanya yang harus menjadi pelapor. Ini yang lapor orang lain," katanya.
Untuk itu, dia akan meminta kepada agar penyidik menunda pemeriksaan hingga10 hari kedepan.