Kabar24.com, LEBAK - Kekerasan seksual di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengalami kenaikan hingga Oktober 2016 mencapai 20 kasus dari sebelumnya 2015 sebanyak 15 kasus.
"Sebagian besar korban kekerasan seksual itu menimpa anak-anak," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Badan Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (BP2KB) Kabupaten Lebak, Nani Suryani di Lebak, Sabtu (19/11/2016).
Kenaikan kekerasan seksual itu tentu menjadikan perhatian dan pengawasan orangtua agar anak-anak mereka bisa bergaul dengan baik. Mereka pelaku kekerasan seksual itu beragam mulai usia lanjut, dewasa, anak baru gede (ABG) dan anak.
Pelaku kekerasan seksual itu bahkan di antaranya dilakukan oleh orang dekat, seperti guru yang memperkosa siswanya. Namun, kekerasan seksual yang menimpa anak-anak hingga kini belum mendapat hukuman berat.
Misalnya, ujar dia, pelaku kekerasan seksual itu divonis hingga 20 tahun penjara. "Kami berharap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dijatuhkan hukuman berat agar memberikan efek jera," ujarnya.
Menurut Nani, pemerintah daerah serius melindungi para korban kekerasan seksual yang menimpa anak-anak dengan mendampingi juga mengawal proses hukum mulai dari Kepolisian hingga Pengadilan.
Selain itu juga para korban mendapat rehabilitasi agar tidak mengalami trauma maupun rasa ketakutan. Di samping itu juga mereka para korban yang masih sekolah, tetap difasilitasi agar dapat melanjutkan pendidikannya.
Selama ini, kasus kejahatan seksual anak cukup meningkat, namun para korban dan pelaku hingga kini berlainan jenis. Adapun pelaku dan korban dilakukan satu jenis kelamin atau lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) belum ditemukan. "Kami minta semua elemen dapat melindungi anak-anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual," katanya.