Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Didenda Rp12,8 Miliar, Husky-CNOOC Madura Limited Tolak Putusan KPPU

Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) menolak seluruh isi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp12,8 miliar karena didakwa melakukan persekongkolan tender pengadaan jasa jack-up drilling rig services dengan PT COSL Indo.
Ilustrasi/huskyenergy.com
Ilustrasi/huskyenergy.com

Kabar24.com, JAKARTA - HCML menolak putusan berupa sanksi denda dari KPPU terkait dakwaan persekongkolan tender.

Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) menolak seluruh isi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp12,8 miliar karena didakwa melakukan persekongkolan tender pengadaan jasa jack-up drilling rig services dengan PT COSL Indo.

HCML menegaskan bahwa seluruh tuduhan KPPU tidak benar karena mengabaikan bukti-bukti yang telah ditunjukkan oleh HCML pada masa persidangan.

"Dalam proses tender yang sudah dilakukan sesuai dengan Petunjuk Tata Kerja (PTK 007) yang berlaku, PT COSL Indo memberikan harga yang terendah dibandingkan dengan penawar lainnya," kata Senior Manager Legal, HR and Business Support HCML, Wahyudin Sunarya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Wahyudin menjelaskan, di tengah harga minyak dunia yang turun drastis sejak akhir 2014 dan mencapai puncaknya pada 2015, perusahaan minyak di seluruh dunia harus melakukan efisiensi agar bisa tetap melanjutkan kegiatan ekplorasi dan eksploitasi.

Dalam konteks Good Corporate Governance (GCG) dan efisiensi itulah, HCML yang bekerja dalam arahan dan pengendalian SKK Migas berupaya untuk mendapatkan harga paling kompetitif dalam pengadaan jack-up drilling rig service.

Blok Madura Strait yang digarap HCML saat ini, katanya, sudah mulai diusahakan lebih dari 30 tahun lalu, dan baru akan berproduksi pada 2017. Karena itu, HCML dituntut untuk bisa segera berproduksi sekalipun harga minyak dan gas dunia cenderung turun.

"Oleh karena itu bagi kami harga kompetitif menjadi sesuatu yang penting terlebih setiap pengeluaran nantinya juga akan menjadi beban negara melalui cost recovery sehingga usaha HCML mendapatkan harga yang paling kompetitif juga harus dibaca sebagai bagian dari penghematan cost recovery," kata Wahyudin.

Sebelumnya diberitakan, KPPU menyatakan bahwa terlapor I, HCML dan terlapor II, PT COSL Indo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

HCML dalam tanggapan dan kesimpulannya menyatakan tidak terafiliasi dengan PT COSL Indo, dan membantah semua dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh KPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper