Kabar24.com, MATARAM - Guna memberantas para oknum penerima pungutan liar khususnya di kalangan pejabat pemerintahan, Gubernur NTB TGH Zainul Madji menerbitkan instruksi tentang pengawasan, pencegahan, dan pemberantasan pungutan liar.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur No. 300/738/Inspektorat/2016. Salah satu poin yang ditekankan dalam instruksi gubernur tersebut adalah pengawasan secara internal mulai dari persoalan perizinan hingga promosi jabatan.
Inspektur pada Inspektorat NTB Ibnu Salim mengatakan terkait arahan tersebut semua aspek akan dipantau oleh pimpinan. "Penerbitan izin, pelaksanaan hibah, pelaksanaan mutasi, promosi jabatan, dan lain-lain semuanya akan dipantau oleh pimpinan," ujarnya usai rapat koordinasi Satgas Saber Pungli di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Rabu (16/11/2016).
Menurut Ibnu, sudah ada laporan yang masuk ke SMS Centre terkait dengan praktik pungutan liar tersebut. Namun, tidak disebutkan berapa jumlah SMS yang masuk berkaitan dengan pungli.
Lebih lanjut, meskipun lokasinya berada di kabupaten/kota Satgas Saber Pungli Pemprov NTB tetap dapat menindak tegas. Satgas tingkat pusat pun bahkan dapat melakukan pengawasan hingga ke provinsi. "Tetap sampai sini kok. Kalau terjadi pungli maka akan ditindak oleh Polda," ujar Ibnu.
Secara internal, SKPD sudah melaksanakan pemantauan, pengawasan, dan inventarisasi area atau wilayah yang berpotensi terjadi pungli dan penyimpangan lainnya di lingkungan pelaksanaan tupoksi pemerintah daerah.