Kabar24.com, JAKARTA - Hingga saat ini, dua kasus yang menyeret nama Buni Yani di Polda Metro Jaya terus bergulir.
Adapun kedua kasus tersebut adalah kasus pencemaran nama baik di mana Buni Yani berstatus sebagai pelapor dan kasus di mana dirinya menjadi terlapor, karena diduga melanggar undang-undang ITE dengan mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama yang mengandung ujaran tentang surat Al Maidah ayat 51.
"Memang ada dua kasus, yang pertama yang bersangkutan sebagai pelapor. Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemanggilan dan tidak bisa hadir dengan alasan tertentu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).
Untuk itu, katanya, pihaknya telah melayangkan panggilan kedua dan Buni Yani diharapkan untuk hadir di Polda Metro Jaya besok, Jumat (18/11/2016).
"Ya kita tunggu, sesuai jadwal biasanya jam 10.00," pungkas Awi.
Sementara itu, terkait kasus pengunggahan video oleh Buni Yani, sejauh ini polisi telah memeriksa sembilan orang saksi. Namun, Awi tidak menjelaskan lebih detail tentang saksi-saksi tersebut.
"Terkait yang bersangkutan sebagai terlapor kita sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi ada sekitar sembilan yang sudah diperiksa. Tentunya masih berproses. Nantinya juga akan memanggil saksi ahli," sebut Awi.