Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi pemberian kredit dari PT. Bank Mandiri Tbk. ke PT. Central Steel Indonesia (PT CSI).
Dua saksi yang diperiksa yakni Erika Widiyanti Liong dan Mulyadi yang menjabat sebagai pengurus PT. Central Steel Indonesia.
"Benar penyidik telah memeriksa mereka sebagai saksi dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum di Jakarta, Rabu (16/11/2017).
Menurut Rum, saat pemeriksaan, saksi Mulyadi menerangkan telah membuka dua rekening di Bank Mandiri dan satu rekening Bank BCA untuk menampung pembayaran besi dari customer (rekening tersebut diyakini diketahui oleh Bank Mandiri).
Selain tiga rekening itu, Mulyadi juga menjelaskan soal rekening atas nama Yulia di Bank BCA (Bank Mandiri tidak mengetahui). Rekening atas nama Yulia itu, kata dia, digunakan untuk menampung uang PT CSI dengan sumber pendanaan dari pinjaman pihak ketiga dan rekening Mulyadi.
"Sejak tahun 2013 PT.CSI menggunakan fasilitas Mandiri Cash Management (Internet Banking) dengan Mulyadi selaku pemegang tunggal nomor PIN," imbuh Rum.
Sejauh ini, untuk mengungkap dugaan korupsi itu, penyidik Gedung Bundar telah memeriksa 18 saksi. Sedangkan perhitungan sementara kerugian negara mencapai kurang lebih Rp350 miliar.
Adapun, kasus itu berawal ketika PT CSI mengajukan kredit kepada Bank Mandiri. Atas pengajuan kredit itu, bank yang memiliki kode emiten BMRI tersebut kemudian mengucurkan ke PT CSI.
Awalnya proses kredit itu berjalan lancar. Pembayaran kredit PT CSI pun tak mengalami persoalan. Namun di tengah jalan, ditengarai karena ada permasalahan di perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur itu, proses pembayaran kredit tersendat dan bermasalah.
Sebelum dugaan korupsi itu disidik oleh penyidik kejaksaan, Bank Mandiri seperti yang diberitakan Bisnis (8/8/2016), pernah menempuh jalur hukum ke pengadilan niaga untuk meminta kejelasan pembayaran utang senilai Rp480 miliar.