Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan upaya banding terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan.
Pertimbangan pertama adalah pasal 46 UU Informasi Geospasial. Pasal itu menyatakan, informasi geospasial yang memiliki konsekuensi hukum harus mendapatkan pengesahan sebelum diberikan kepada publik.
"Sampai saat ini belum ada teknologi yang dapat mengesahkan format peta shape file tersebut," kata Kepala Biro Humas KLHK Novrizal saat dikonfirmasi Bisnis, Senin (14/11/2016).
Belum adanya teknologi, membuat upaya membuka informasi itu bisa memiliki konsekuensi pidana. Kendati demikian, menurutnya mereka telah menyiapkan informasi sejenis dalam format JPEG, PDF, dan Map Service yang sudah mendapatkan pengesahan.
Tak hanya itu, Novrizal mengatakan alasan kedua yakni pada tahun lalu KIP telah mengeluarkan putusan yang kemudian dikuatkan oleh keputusan PTUN bahwa informasi geospasial format shape file adalah informasi yang dikecualikan untuk publik.
Karena itu, jika format shape file dikeluarkan tanpa pengesahan oleh otoritas yang berwenang sangat berisiko. Pasalnya jika hal itu terjadi, kemudian beredar dipublik, akan terjadi perubahan-perubahan yang menimbulkan kekisruhan baru di ruang publik.
Adapun upaya banding ditempuh KLHK setelah dalam sidang di Komisi Informasi Pusat, Greenpeace Indonesia memenangkan gugatan terkait informasi kehutanan berbentuk shape file. Putusan tersebut diumumkan pada Senin (24/10/2016) lalu.