Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Dalami Video Ahok di Kepulauan Seribu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan dalam pemeriksaan Buni Yani pada Kamis (10/11) pihaknya akan memeriksa video Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu.
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kanan), didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11)./Antara-Reno Esnir
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kanan), didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -  Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan dalam pemeriksaan Buni Yani pada Kamis (10/11) pihaknya akan memeriksa video Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu.

"Termasuk di dalamnya seperti itu, tentunya hal-hal yang penyidik anggap diketahui oleh yang bersangkutan (Buni Yani)," kata Agus kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Terkait kelanjutan kasus Ahok, pihaknya pada Kamis (10/11) memeriksa 10 orang terdiri dari dua saksi dan delapan ahli untuk dimintai keterangannya.

"Ada ahli agama dan ahli bahasa tentunya kami akan mintai keterangan. Nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada beliau-beliau yang kami mintai keterangan tentunya kami coba gali selengkap-lengkapnya informasi yang kami perlukan demikian juga informasi yang beliau-beliau miliki," katanya.

Pihaknya berharap minggu depan seluruh rangkaian pemeriksaan dalam proses penyelidikan ini sudah bisa dianggap tuntas dan akan lakukan proses lebih lanjut untuk menentukan status kasus ini.

Sementara, Buni Yani, penggugah pertama rekaman video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (10/11) untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.

"Kedatangan kami diundang oleh Bareskrim Polri bukan Pak Buni sebagai terlapor, bukan Pak Buni sebagai pelapor karena perkara itu ada di Polda Metro Jaya tetapi kedatangan ke sini memenuhi undangan atas kasus penistaan agama, kasusnya Pak Ahok. Pak Buni diminta sebagai saksi," kata Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian.

Menurutnya, kedatangan kliennya untuk dimintai informasi karena nama beliau disebut-sebut dalam pemeriksaan sebelumnya oleh beberapa saksi termasuk mungkin dari Pak Ahok.

Sementara Buni Yani menyatakan membawa video Ahok yang ia unggah dalam pemeriksaan kali ini.

"Di handphone saya ada," ucap Buni.

Buni Yani sendiri datang pada pukul 09.30 WIB di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan tim pengacaranya. Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Buni Yani masih berlangsung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper