Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antasari Azhar Segera Bebas, Ajukan Grasi Kembalikan Hak Sipil

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar segera menghirup udara bebas. Dia akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2016.
Antasari Azhar menunjukan buku tentang dirinya yang berjudul Saya Dikorbankan saat peluncuran buku tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/2/2015)./Antara-Muhammad Iqbal
Antasari Azhar menunjukan buku tentang dirinya yang berjudul Saya Dikorbankan saat peluncuran buku tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/2/2015)./Antara-Muhammad Iqbal

Kabar24.com, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar segera menghirup udara bebas. Dia akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2016.

Penasihat hukum Antasari, Boyamin Saiman berharap pembebasan bersyarat itu menjadi pintu masuk untuk mengembalikan hak sipil kliennya. Hak sipil Antasari harus dipulihkan, karena proses pidananya ditengarai sarat dengan kepentingan.

“Besok Pak Antasari mendapatkan pembebasan bersyarat. Nah, saat ini saya sedang berusaha untuk mengupayakan pengembalian hak-hak sipilnya,” kata Boyamin di Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/11/2016).

Menurutnya, salah satu langkah yang sedang ditempuh untuk mengembalikan hak sipilnya itu dengan mengajukan grasi. Pengajuan grasi saat ini tengah diproses Mahkamah Agung (MA). Grasi, kata dia, diperlukan supaya setelah bebas ruang gerak kliennya tak lagi terbatas.

“Paling tidak nanti kalau bebas, dia bisa menjabat sesuatu atau menjadi kepala daerah, karena dengan grasi hak sipilnya termasuk hak dipilih bisa dikembalikan,” imbuh Boyamin.

Hanya saja menurut Boyamin langkah itu tak sepenuhnya berjalan mulus, pasalnya pertimbangan MA yang sudah dia tunggu lebih dari sebulan tak menunjukkan perkembangan.

Boyamin mengaku sudah mendapat informasi, soal keluarnya pertimbangan itu. Makanya, dia kemarin mengunjungi MA untuk mengecek kebenaran itu.

Dia mengaku heran dengan proses tersebut, pasalnya sesuai dengan aturan, seharusnya pertimbangan sudah diberikan kepada presiden terhitung setelah 30 hari berproses di MA.

“Kabarnya pertimbangannya sudah ada, namun sampai sekarang juga belum diberikan kepada presiden. Aturannya kan sebulan, ini sudah sebulan lebih belum tahu,” jelasnya.

Karena itu, supaya proses tersebut segera selesai, dia meminta MA untuk menyerahkan pertimbangannya tersebut kepada presiden. Dengan langkah tersebut, proses pengajuan grasi segera mendapat kejelasan. “Nanti tinggal presiden, kami berharap presiden akan mengabulkan pengajuan grasi itu,” jelasnya.

Selain proses grasi, Boyamin juga bakal mengajukan paninjuan kembali (PK) yang kedua.  Pengajuan PK itu dilakukan supaya kliennya mendapat status bebas sepenuhnya.

Kendati mengaku sebagai korban politik, Antasari yang juga pernah menjabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu tidak menaruh dendam dengan orang-orang yang diduga telah menjebloskannya ke penjara. Boyamin mengatakan kliennya ikhlas dan sudah mengubur dendam tersebut selama di penjara.

Namun, kata Boyamin, untuk menunjukkan benar ada atau tidaknya konspirasi dalam kasus Antasari, pemerintah perlu membentuk tim untuk menelusuri kebenarannya. Nantinya, tim ini akan bekerja dan membuktikan siapa saja yang berada di balik kasus bekas Ketua KPK itu.

Dalam Proses

Secara terpisah Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan, pertimbangan tersebut masih berposes di Mahakamah Agung (MA). "Pertimbangan tersebut masih berproses di MA, jadi tampaknya belum diserahkan ke presiden," kata Ridwan.

Namun demikian, Ridwan memastikan kalau pertimbangan tersebut sudah dikeluarkan, MA akan segera menyerahkannya ke presiden.

Adapun dalam perkara itu, Antasari divonis 18 tahun penjara karena telah terbukti membunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjara Nasrudin Zulkarnaen. Antasari pun telah menjalani hukuman pidana sejak tahun 2010 usai putusan Mahkamah Agung (MA).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper