Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BAWASLU DKI: Ditemukan Beberapa Dugaan Pelanggaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan lembaganya menemukan beberapa dugaan pelanggaran selama kurun waktu 28 Oktober hingga 7 November 2016.
Tiga pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono (dari kanan)-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat , dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno saling menyatukan tangan, seusairapat pleno pengundian nomor urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI di Jakarta, Selasa (25/10)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Tiga pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono (dari kanan)-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat , dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno saling menyatukan tangan, seusairapat pleno pengundian nomor urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI di Jakarta, Selasa (25/10)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan lembaganya menemukan beberapa dugaan pelanggaran selama kurun waktu 28 Oktober hingga 7 November 2016.

Mimah dalam diskusi di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, menyebutkan dugaan pelanggaran yang ditemukan antara lain dugaan politik uang yang saat ini dalam proses pembuktian dan dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan Pilkada Jakarta.

Selain itu, kata Mimah, pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran Pilkada kerena tim pasangan calon melibatkan anak-anak dalam kampanye.

Menurut dia, Bawaslu Jakarta melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Pelanggaran lainnya adalah penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye seperti spanduk oleh relawan yang belum terdaftar di Bawaslu.

Bawaslu juga menemukan relawan pasangan calon yang melakukan kegiatan kampanye namun tidak memiliki izin.

Ada juga pelanggaran berupa gangguan kepada pasangan calon saat kampanye di tiga titik di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, padahal memiliki izin kegiatan kampanye.

Untuk dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Jakarta sudah melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Mimah juga menyinggung adanya laporan dari pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang merasa dirugikan dengan penayangan video saat Basuki di Kepulauan Seribu.

"Kami mengirim surat ke Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jakarta agar menghentikan video itu karena pelanggaran," katanya.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi itu mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada berprinsip jujur, terbuka, dan dialogis. Seluruh pasangan calon berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dalam kontestasi Pilkada.

"Kampanye definisinya adalah pendidikan politik, namun kami lihat ada gangguan dan penolakan terhadap hak calon," ujarnya.

Titi menekankan bahwa tiap pasangan calon harus mendapatkan rasa aman dan diproteksi haknya selama masa kampanye.

Menurut dia, yang dibutuhkan dalam era demokrasi ketika ada ketidaksetujuan masyarakat terhadap suatu hal adalah membangun diskursus dan dialog, bukan menghalang-halangi calon berkampanye.

"Buktikan pada publik bahwa warga Jakarta berdemokrasi secara maju, dewasa, dan matang," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper