Kabar24.com, JAKARTA- Pihak Kepolisian menetapkan 11 orang sebagai tersangka atas kasus penjarahan dan kekerasan terhadap orang dan barang yang terjadi di dua lokasi pada Jumat (4/11/2016).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya ke sebelas orang tersebut dijadikan sebagai tersangka atas kasus berbeda di lokasi berbeda.
"Ada 15 orang kita amankan. Kemudian yang cukup bukti kita naikkan ada 11 dan sisanya kita pulangkan," sebut Awi, Minggu (6/11/2016).
Awi menjelaskan dua orang tersangka berinisial IA dan J diamankan karena melakukan penjarahan di Indomaret, satu orang tersangka berinisial MW diamankan karena melakukan penjarahan di Alfamart, seorang tersangka AS diketahui melakukan pengrusakan sepeda motor seorang wartawan TV, sementara tujuh orang tersangka lainnya dibekuk lantaran melakukan penyerangan terhadap seorang personel pengamanan bernama Kompol Pujo Sukmono.
Selain ke sebelas orang tersebut, Polisi juga sempat mengamankan sepuluh orang lainnya dari Jalan Medan Merdeka Barat. Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tujuh orang diantaranya karena tidak terdapat cukup bukti. Sementara itu, tiga orang lainnya dipulangkan untuk sementara sembari polisi mendalami sejunlah alat bukti yang ada
"Demikian perkembangan kasus TKP di Jalan Medan Merdeka Barat dan di Penjaringan, Gedong Panjang," kata Awi.