Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung Sidik Dugaan Korupsi di Kementerian Kehutanan

Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin pinjam kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan -saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan-.
Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin pinjam kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan./Bisnis
Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin pinjam kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -  Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin pinjam kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan -saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kasus lainnya Penyalahgunaan Terbit "CnC" (clear and clear) dan penetapan jumlah royalti dari Dirjen Minerba serta penyalahgunaan menyangkut Ekspor Nikel Oleh PT Kemakmuran Pertiwi Tambang.

"Mantan Bupati Halmahera Timur Wel Helmus Tahalele dan Endi Sugandi, Kepala Bagian Perundang-undangan Kementerian Kehutanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Mantan Bupati Halmahera Timur mengaku pernah mengeluarkan Kuasa Pertambangan kemudian, mencabut kembali karena ada tumpang tindih Hak Pengusahaan Hutan (HPH) setelah mendapat persetujuan dari Badan Planologi kemudian, diterbitkan kembali Kuasa Pertambangan (KP) pada PT Kemakmuran Pertiwi Tambang.

Sampai sekarang sebanyak enam saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi itu, katanya.

Kejagung juga saat ini tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2014-2015 sebesar Rp1,351 miliar.

"Pada Rabu (2/11) pagi, saksi Suwantoro Gotama, Direktur PT CLSA memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa," kata M Rum.

Pada pokoknya, kata dia, pemeriksaan itu menerangan tentang perjanjian pemberian jasa konsultasi keuangan berkaitan dengan saham ELSA.

Sebelumnya, dikatakan, penyidik sudah memeriksa tiga saksi, Fani (pegawai PT Kresna Sekurities), Ade Putra (pegawai PT Kresna Sekurities) dan Andy Purnomo Anthony (Dirut PT Milenium Dana Tama Securities).

Dugaan tindak pidana korupsi itu yakni penempatan investasi berusaha saham ELSA, KREN, SUGI dan saham MYRX dengan jumlah total Rp1,351 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper