Bisnis.com, SAMPIT - Kantor Bea Cukai Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memusnahkan ribuan batang rokok ilegal dan ratusan botol minuman mengandung alkohol yang membahayakan kesehatan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabeanan C Hartono di Sampit, Rabu (2/11/2016) mengatakan rokok tidak bercukai dan minuman mengandung etil alkohol membahayakan kesehatan masyarakat tersebut merupakan hasil operasi pasar yang dilakukan KPPBC TMPC Sampit di tiga kabupaten yang ada di Kalteng, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan dan Katingan.
Sedikitnya ada 14.428 bungkus atau 181.400 batang rokok ilegal dan 3.454 minuman tradisional tanpa merek dan 93 botol minuman mengandung etil alkohol jenis mansion house whiskey dengan total 2.190,65 liter, katanya.
Akibat peredaran barang ilegal dan dilarang pemerintah tersebut diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp121.364.400.
Hartono mengungkapkan barang milik negara yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil lima kali penindakan yang dilakukan KPPBC Sampit periode Oktober 2015 hingga awal 2016.
Rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol tersebut harus dimusnahkan karena telah merugikan negara dan menjadi pesaing perusahaan rokok jujur atau legal. Sedangkan terhadap minuman mengandung etil alkohol dianggap dapat membahayakan kesehatan karena kandungan alkoholnya mencapai 15 persen lebih, katanya.
Dengan tidak adanya cukai pada rokok tersebut maka telah melanggar undang-undang Nomor 39 Tahun 2016 sebagai perubahan undang-undang Nomor 11 Tahun 1995.
"Sebetulnya masih banyak barang bukti hasil operasi pasar yang telah kami amankan dan belum dimusnahkan, barang-barang tersebut rencananya akan dimusnahkan dan saat ini masih dalam proses pengusulan," katanya.
Bea cukai Sampit ke depannya akan meningkatkan pengawasan dengan terus melakukan operasi pasar untuk memberantas peredaran barang atau rokok tidak bercukai.
Hartono mengatakan terhitung sejak Februari hingga Oktober 2016 KPPBC Sampit juga telah melakukan penindakan sebanyak 33 kali dengan jumlah barang hasil penindakan sebanyak 14.493 bungkus rokok berbagai merek atau sebanyak 287.764 batang dengan nilai kerugian negara Rp60.689.000.
Minuman mengandung etil alkohol sebanyak 5.649 botol atau 3.318 liter dengan perkiraan nilai kerugian negara Rp102.570.050.
Dari jumlah keseluruhan barang hasil penindakan baik itu rokok ilegal maupun minuman mengandung etil alkohol mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp163.259.050.
Bea Cukai Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Sampit
Kantor Bea Cukai Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memusnahkan ribuan batang rokok ilegal dan ratusan botol minuman mengandung alkohol yang membahayakan kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
58 menit yang lalu