Kabar24.com, JAKARTA - Kisworo selalu Ketua Majelis Hakim perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso mengatakan berkas putusan yang akan dibacakan setebal 377 lembar.
Oleh karena itu, dia mengatakan kepada jaksa dan penasihat hukum bahwa hakim tidak akan membacakan keterangan saksi dan ahli melainkan hanya menyebutkan nama-nama mereka saja.
"Sebelum pembacaan dilakukan saya mohon para pengunjung diharapkan bisa tenang dan tidak mengeluarkan suara," kata Kisworo saat membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
"Kami beritahu kepada penuntut umum maupun kuasa hukum bahwa putusan ini sebanyak 377 lembar apabila jaksa dan kuasa hukum setuju maka keterangan saksi dan ahli tidak kami bacakan. Hanya kita bacakan nama-nama saja. Bagaimana penuntut umum?"
Jaksa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keputusan hakim untuk tidak membacakan keterangan saksi dan ahli.
Kisworo juga meminta Jessica mendengarkan putusan dengan seksama sesuai ketentuan.
"Jaksa penuntut yang tidak puas juga boleh mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur Undang-undang," katanya.
JESSICA DIVONIS: Hakim Baca Berkas Putusan Sebanyak 377 Lembar
Kisworo selalu Ketua Majelis Hakim perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso mengatakan berkas putusan yang akan dibacakan setebal 377 lembar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

10 menit yang lalu
One Way Arus Balik dari KM 188 - KM 70 Dimulai Sore Ini

47 menit yang lalu
Beragam Alasan Trump Kenakan Tarif Imbal Balik ke RI hingga Vietnam

50 menit yang lalu
Niat Puasa Syawal 2025 dan Kapan Waktu Berpuasa

1 jam yang lalu
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama April 2025
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
