Kabar24.com, JAKARTA - Majelis hakim yang menyidangkan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menyatakan unsur pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa sudah terpenuhi.
Saat membacakan putusan majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, Hakim Binsar Gultom mengatakan syarat pembunuhan berencana ditunjukan oleh tindakan terdakwa memesan es kopi Vietnam sebelum korban tiba di Kafe Olivier.
"Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan ini secara matang. Menimbang dari perencanaan, terdakwa mengatur waktu dalam waktu yang singkat untuk memanfaatkan rencana reuni untuk melakukan pertemuan dengan Mirna dengan memesan kopi lebih dulu," kata hakim Binsar, Kamis (27/10/2016).
"Dengan begitu menurut majelis hakim unsur pembunuhan berencana telah sah," katanya.
Majelis hakim berkeyakinan terdakwa Jessica merupakan sosok yang paling bertanggung jawab karena menguasai keberadaan es kopi Vietnam dalam waktu yang lama.
"Menimbang berdasarkan fakta, majelis hakim menilai dan menimbang terdakwa sudah memikirkan secara tenang," lanjut Binsar.
Hakim juga menyebut cara Jessica membayar minuman lebih dahulu adalah hal yang tidak lazim.
"Terdakwa sudah melakukan pembayaran saat Mirna belum datang, itu merupakan keanehan. Ada apa di balik itu kerena menurut kelaziman pertemanan, bukankah lebih enak bersama-sama," ujar dia.