Kabar24.com, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso divonis dua puluh tahun penjara dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin hakim Kisworo itu, majelis hakim membacakan berkas putusan setebal 377 lembar. Vonis yang putuskan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Menanggapi vonis tersebut, pengacara Otto Hasibuan menuturkan, prihatin dan kecewa, dan sangat tidak adil. Oleh karena itu, tim pengacara Jessica akan banding.
Sidang vonis ini merupakan sidang ke-32 kali. Selama bersidang, pihak Jessica menghadirkan sejumlah saksi, dari dalam negeri dan luar negeri.
Jessica dinyakatan bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin, dan divonis 20 tahun penjara. Adapun yang meringankan Jessica adalah usia yang masih muda, dan ada kesempatan memperbaiki diri.
Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.