Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku penyebar berita bohong soal Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah ditangkap oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
"Pelakunya sudah kami tangkap, sekarang masih diperiksa," kata Kasubdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji, di Jakarta, Rabu (26/10/201.
Menurut dia, pelaku adalah penyebar berita bohong yang menyebut Kapolri Tito memerintahkan Kabareskrim untuk menangkap mantan Ketua MPR Amien Rais.
Penyidik masih menyelidiki motif pelaku yang menyebarkan berita bohong tersebut.
Kendati demikian, pihaknya enggan mengungkap identitas pelaku kepada awak media.
"Kami lihat dulu hasil identifikasinya, nanti koordinasikan dengan Direktur (Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim)," katanya.
Pada Minggu (16/10), beredar kabar bohong mengenai arahan Kapolri terkait dengan Pilgub 2017.Kabar tersebut muncul beserta slide show berjudul "Arahan Kapolri" yang terdiri dari 14 poin terkait dengan Pilgub DKI 2017.
Berita bohong itu juga membingkaikan wacana Kapolri memerintahkan Kabareskrim Komjen Ari Dono untuk memeriksa mantan Ketua MPR Amien Rais yang ikut dalam aksi unjuk rasa menentang Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa berita yang berisi 14 poin arahan kapolri tentang Pilgub DKI, tidak benar.
"Semuanya enggak benar. Sumber juga enggak jelas. Mungkin pelaku sengaja ingin menyudutkan. Mungkin. Saya minta masyarakat untuk tidak percaya karena itu berasal dari medsos (media sosial)," kata Jenderal Tito.
Senada dengan Kapolri, Komjen Ari Dono juga mengatakan bahwa seluruh jajaran Polri tidak mendapat arahan seperti yang dikabarkan.
"Saya dapat pastikan bahwa tidak ada arahan dari Kapolri seperti yang dikabarkan itu. Seluruh jajaran dan pejabat utama Mabes Polri juga jadi saksi bahwa saat pengarahan, tidak ada slide show yang mengarahkan seperti itu," tegas Ari.