Kabar24.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri terus mendalami laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Seperti diketahui, Ahok dilaporkan terkait atas dugaan penistaan agama.
"Sudah berproses, pemeriksaan saksi ada sembilan termasuk dari pembuat video juga dari masyarakat di Kepulauan Seribu, kemudian pihak masyarakat yang mendengar langsung itu telah diambil berita acaranya," kata Kepala Divisi Humas Polri Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi ahli. Boy mengatakan, sejauh ini belum ada jadwal pemeriksaan Ahok.
"[Ahok] belum dijadwalkan, tapi penyidik akan menyampaikan," ujar Boy.
Ahok dilaporkan atas dugaan penistaan agama ketika berpidato di Kepulauan Seribu. Buntutnya, pekan lalu ribuan massa melakukan demonstrasi di Kantor Bareskrim dan Balai Kota, Jakarta untuk menuntut segera mengusut laporan tersebut.