Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum mengatakan pengajuan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dilakukan pada Senin (10/10/2016) kemarin.
"Ya pada hari senin, kami sudah resmi melakukan pencegahan terhadap DI," kata Rum di Jakarta pada Rabu (12/10/2016).
Adapun pencegahan terhadap Dahlan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan aset milik BUMD Jawa Timur yakni PT PWU. Untuk keperluan penyidikan, Dahlan bakal diperiksa penyidik Gedung Bundar.
Rencananya pemeriksaan akan dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2016 mendatang. Tak hanya itu, jika tidak mengindahkan pemanggilan tersebut, penyidik bisa melakukan upaya panggil paksa.
Kasus dugaan korupsi tersebut pertama kali terungkap pada 2015. Saat itu pihak kejaksaan mencium ada ketidakberesan dalam penjualan perusahaan milik negara tersebut. Atas dugaan tersebut kejaksaan menduga ada kerugian negara. Pada pertengahan Juli 2016 lalu, Kejati Jatim memulai kasus itu dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Adapun dalam perkara, pihak kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka yakni Wisnu Wardhana. Dalam perkara itu, dia merupakan bekas Manajer PT PWU. Mantan Ketua DPRD 2009-2014 tersebut juga telah ditahan oleh penyidik kejaksaan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.