Bisnis.com, JAKARTA – Meski berstatus pelaksana tugas, Kementerian Dalam Negeri menyatakan Plt kepala daerah dapat menandatangani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ketentuan tugas-tugas Plt diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016.
"Boleh. Enggak ada masalah. Sesuai poin-poin (Permendagri 74/2016)," katanya, dikutip dari laman Kemendagri, Senin (10/10/2016).
Seperti diketahui, Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017 digelar di 101 daerah, terdiri atas tujuh provinsi dan 94 kabupaten/kota. Kepala daerah atau wakil kepala daerah petahana yang akan maju untuk periode kedua, diwajibkan cuti selama masa kampanye. Masa kampanye berlangsung sejak Oktober 2016 – Februari 2017.
Menurut Tjahjo, terdapat lima tugas pokok plt. Pertama, mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017. Kedua, menangani proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017.
Ketiga, menata organisasi perangkat daerah dan SOTK sesuai Peraturan Pemerintah 18/2016.Keempat, pengisian personel sesuai SOTK. Kelima, melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.
"Hal-hal yang strategis tersebut oleh plt akan senantiasa dikonsultasikan, dilaporkan, dan mendapat persetujuan Mendagri untuk pengendaliannya," ujarnya.