Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah daerah harus lebih memahami seluruh aturan mengenai pendirian rumah ibadah, agar tidak selalu memicu konflik di tengah masyarakat.
Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama, mengatakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah dibuat untuk menjaga kerukunan umat.
“Aturan itu dibuat untuk memelihara kerukunan umat beragama. Mohon pemerintah daerah memahami, karena yang diatur salah satunya adalah soal pendirian rumah ibadah. Tak ada persoalan jika mencermati itu dengan baik,” katanya, Kamis (6/10).
Lukman menuturkan seluruh agama sebenarnya menghendaki keberagaman, seperti kehidupan beragama di masyarakat. Masyarakat Indonesia pun tidak pernah menuntut keseragaman, tetapi bagaimana secara bijak menyikapi keberagaman tersebut.
Menurutnya, perkembangan teknologi yang berlangsung secara pesat juga menjadi tantangan tersendiri dalam menanamkan nilai agama. Masuknya nilai-nilai agama melalui perangkat teknologi juga ikut memudahkan masuknya paham yang menyimpang ke tengah masyarakat.
“Tokoh agama di daerah memiliki peran strategis dalam memelihara dan mengembangkan jati diri Indonesia yang beragam,” ujarnya.
Lukman berharap seluruh pihak dapat mengupayakan penyelesaian persoalan dan tantangan di masyarakat, serta menjalankan program ke depannya.
Pemda Harus Pahami Aturan Pendirian Rumah Ibadah
Pemerintah daerah harus lebih memahami seluruh aturan mengenai pendirian rumah ibadah, agar tidak selalu memicu konflik di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium