Kabar24.com, JEMBER - Komando Distrik Militer diduga berupaya mengintervensi pemberitaan yang diproduksi kalangan media massa.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember meminta pihak Kodim 0824 Jember tidak melakukan intervensi pemberitaan terkait unjuk rasa AJI di Markas Kodim setempat.
"Kami menyayangkan apabila pihak Kodim berupaya untuk mengatur redaksional pemberitaan media dengan memberikan pesan singkat kepada kawan-kawan jurnalis yang menulis aksi solidaritas di Kodim 0824 Jember," kata Ketua IJTI Tapal Kuda Syaiful Kusmandani di Jember, Senin (3/10/2016) malam, sebagai mana diberitakan Antara, Selasa (4/10).
Sejumlah jurnalis Jember yang melakukan unjuk rasa sekaligus peliputan aksi solidaritas atas kekerasan yang dialami Kontributor Net TV di Madiun mendapat pesan singkat dari Humas Kodim 0824, termasuk jurnalis Antara di Jember.
Pesan tersebut meminta jurnalis untuk tidak menayangkan gambar atau foto unjuk rasa di Markas Kodim 0824, tidak boleh menuliskan kata-kata yang disuarakan dalam orasi dan diganti dengan penyampaian aspirasi yang diterima langsung oleh Dandim 0824 Letkol Inf M. Nas, serta saling menjaga aturan di lembaga masing-masing.
Ketua AJI Jember Ikaningtyas menyayangkan upaya intervensi yang dilakukan pihak TNI terhadap pemberitaan media di Jember itu, sehingga hal tersebut dapat memperburuk kebebasan pers di Indonesia.
"Pilihan redaksional dalam penulisan berita merupakan pilihan bebas wartawan dan redaktur yang mengacu pada fakta, sehingga narasumber atau pihak manapun tidak bisa melakukan intervensi pilihan bahasa dalam pemberitaan tersebut," tuturnya.
Ia mengatakan demo aksi solidaritas itu bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi karena aksi Aliansi Jurnalis Jember yang digelar secara damai merupakan solidaritas terhadap kekerasan yang dialami jurnalis di Madiun.
"Adanya permintaan mencabut atau menarik kembali berita yang sudah sesuai dengan fakta di salah satu media online (indikatoronline) yang sudah tayang karena redaksionalnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena undang-undang tersebut melindungi kegiatan jurnalistik," katanya.
Menanggapi hal itu, Humas Kodim 0824 Jember Siswandi saat dikonfirmasi membenarkan telah mengirim pesan singkat kepada sejumlah wartawan yang melakukan peliputan dan unjuk rasa di Markas Kodim 0824 untuk meneruskan pesan dari atasannya.
"Saya minta maaf kalau pesan singkat itu merupakan bentuk intervensi pemberitaan, namun saya hanya menjalankan perintah atasan karena memang saya mendapat perintah seperti itu, sehingga tolong dipahami posisi saya sebagai bawahan di suatu instansi militer," tuturnya.
Apabila pesan singkat tersebut mengganggu kinerja teman-teman jurnalis karena dianggap bentuk intervensi, lanjut dia, mungkin bisa diabaikan saja, namun ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai humas Kodim 0824 Jember.
Aksi solidaritas serupa juga terjadi di daerah lain di Jawa Timur dengan sasaran sama yakni markas Kodim , namun semuanya berlangsung lancar dan tertib.