Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri sudah memeriksa mantan Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti.
Pemeriksaan itu berhubungan dengan pengakuan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di persidangan.
"Perkembangannya kami belum bisa sampaikan karena masih butuh keterangan lainnya," kata Martin di Divisi Humas Polri, Markas Besar Polri, Senin (3/10/2016).
SIMAK: PILKADA DKI 2017: Ahok, Saya Pekerja Bukan Pelari
Dia membenarkan, bahwa pihak yang melaporkan kejadian ini ke Divisi Propam adalah pengacara Jessica. Poin yang dilaporkan tim pengacara Jessica adalah beberapa kalimat yang menurut mereka tidak pantas diucapkan oleh penyidik.
"Ini menjadi bahan penyelidikan dalam pemeriksaan Propam Polri," ujar Martin.
Menurut Martin, pengacara Jessica menganggap ucapan-ucapan teradu Krishna di luar dari bagian investigasi kasus pembunuhan.
"Sehingga pengacaranya melihat itu sebagai pelanggaran," kata Martin.
Dalam kesaksiannya di persidangan Rabu, 28 September, Jessica mengaku sempat dirayu perwira menengah Kepolisian Daerah Metro Jaya, Krishna dan Wakil Direktur Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan.
Jessica mengatakan dirinya sempat ditanya Herry apakah tidak masalah menjalin hubungan dengan pasangan beda agama.
"Karena kamu tipe saya banget," kata Jessica menirukan cara Herry.
SIMAK: IBU MUTILASI ANAK: Mutmainah Alami Kelainan Jiwa
Menurut Jessica, saat di pengadilan, Krishna mengatakan kepolisian tidak akan menuntut dia dengan pidana hukuman mati atau seumur hidup.
"Paling 7 tahun ditambah ini-itu (remisi) jadi sedikit," ujar Jessica menirukan kalimat Krishna. Jessica Wongso saat itu mengaku diam saja tanpa menjawab penawaran Krishna.
Herry tak mau berkomentar soal pengakuan Jessica. Sedangkan Krishna membalas tuduhan itu melalui akun Instagram-nya, @krishnamurti_91, pada Jumat, 30 September. "Tidak semua peristiwa pembunuhan ada saksi orang lain yang melihat pelaku melakukan perbuatannya...," Krishna menuliskan.