Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APPI NTB : Literasi Keuangan di Daerah Masih Kurang

Asosiasi Perusahaan Pembayaran Indonesia (APPI) wilayah NTB menyesalkan masih rendahnya literasi keuangan yang dimiliki oleh masyarakat sebagai konsumen dan juga pemahaman yang dimiliki perusahaan pembiayaan di daerah sebagai lembaga keuangan.
Dialog Interaktif Sinergitas Antara APPI, OJK, Kepolisian, dan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa A antara Pelaku Usaha dan Konsumen, Mataram, Kamis (29/9/2016) /Eka Chandra Septarini
Dialog Interaktif Sinergitas Antara APPI, OJK, Kepolisian, dan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa A antara Pelaku Usaha dan Konsumen, Mataram, Kamis (29/9/2016) /Eka Chandra Septarini

Kabar24.com, MATARAM – Asosiasi Perusahaan Pembayaran Indonesia (APPI) wilayah NTB menyesalkan masih rendahnya literasi keuangan yang dimiliki oleh masyarakat sebagai konsumen dan juga pemahaman yang dimiliki perusahaan pembiayaan di daerah sebagai lembaga keuangan.

Ketua APPI NTB Aris Soeryanto mengatakan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan pembiayaan di daerah lebih besar. Selain harus memenuhi target yang ditetapkan, perusahaan pembiayaan juga harus bisa memberikan edukasi kepada konsumennya.

Sayangnya, masih banyak oknum dari perusahaan pembiayaan yang berulah sehingga memunculkan sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan.

“Tantangan kami banyak, sekarang penjualan sedang lesu dan beban operasional naik yang juga berdampak pada nilai NPL atau kredit bermasalah. Munculnya kredit bermasalah tersebut tentunya menyebabkan gesekan dengan konsumen,” ujar Aris dalam dialog dengan APPI, OJK, Kepolisian, dan BPSK di Mataram, Kamis (29/9/2016).

Aris menambahkan, masyarakat perlu diberikan literasi keuangan tentang fungsi, kewajiban, dan haknya yang berkaitan dengan hokum dan finansial ketika mengajukan kredit pada perusahaan pembiayaan. Selain itu, perusahaan pembiayaan juga diminta terbuka dengan konsumen terkait proses perjanjian dan juga kontrak kredit yang disepakati dengan konsumen.

Berdasarkan PMK 84/PMK.012/2006, perusahaan pembiayaan atau multifinance adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.

Perusahaan pembiayaan memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mendukung perekonomian nasional yaitu sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan permodalan guna membeli asset atau barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper