Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan empat Peraturan Mendikbud tentang perfilman untuk mendukung terciptanya iklim perfilman yang sehat.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan empat permendikbud itu sekaligus memenuhi amanat UU No.33/2009 tentang perfilman.
"Adapun empat Permendikbud ini mengatur tentang peredaran film, permohonan izin usaha perfilman, pengutamaan film Indonesia, dan pengarsipan film," katanya ketika membuka diskusi kelompok tentang penyusunan materil peraturan perfilman di Jakarta, seperti dikutip Kemdikbud.go.id, Rabu (28/9/2016).
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Pengembangan Perfilman Maman Wijaya mengatakan iklim perfilman Indonesia sudah cukup baik. Terlihat dari muncul-munculnya film nasional yang sukses di pasaran. Permendikbud yang disiapkan untuk mendukung iklim perfilman tersebut.
"Selain itu para pengusaha bioskop juga mengaku nyaman menayangkan film tanpa kekhawatiran-kekhawatiran," kata Kepala Pusbangfilm menambahkan," katanya.