Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belum memberikan jawaban terkait rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Ketua MA M. Hatta Ali mengatakan, pihaknya baru dua hari yang lalu menerima rekomendasi dari KY, sehingga belum bisa memutuskan sanksi apa saja yang mesti diberikan kepada Parlas Nababan, Eliwarti, dan Kartojo.
"Saya baru dua hari yang lalu menerima, masih dikaji. Jadi belum ada sanksi terkait hal itu," kata Hatta di Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Hatta menambahkan, setiap rekomendasi dari KY tidak bisa langsung ditindaklanjuti, mereka perlu melihat apakah rekomendasi itu masuk ke teknis yudisial atau masih dalam koridor yang diemban lembaga etik para hakim tersebut.
"Kami lihat dulu, kalau masuk ke teknis yudisial nanti melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," katanya.
Sebelumnya, KY menemukan pelanggaran etik yang dilakukan tiga hakim di Pengadilan Negeri Palembang yakni Parlas Nababan, Eliwarti, dan Kartijono. Penentuan pelanggaran etik itu dilakukan setelah mereka menemukan kejanggalan terkait penolakan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau.
Juru Bicara KY Farid Wajdi waktu itu mengatakan, ketiganya dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam KEPPH, hakim harus berperilaku adil, berintegritas tinggi, berdisiplin tinggi, dan bersikap profesional. Namun yang dilakukan oleh ketiga hakim tersebut jauh dari KEPPH tersebut.
Adapun usulan sanksi yang dijatuhkan kepada tiga hakim tersebut di antaranya, hakim Parlas Nababan diusulkan untuk diberikan sanksi menjadi hakim non-palu selama satu tahun. Sedangkan untuk kedua hakim lainnya yakni Eliwarti dan Kartijono masing-masing diberikan sanksi selama tiga bulan menjadi hakim non-palu.
Dia menuturkan, sesuai aturan yang berlaku, usulan sanksi tersebut akan direkomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA). Hanya saja dalam prosesnya, sampai sekarang MA belum memberikan konfrimasi terkait rekomendasi dari KY tersebut.
Padahal jika merujuk pada Pasal 22E Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang KY, usulan rekomendasi itu harus ditintidaklajuti maksimal 60 hari.
Dalam gugatan tersebut, KLHK menggugat PT. Bumi Mekar Hijau mengganti kerugian yang timbul akibat kebakaran hutan dan lahan di areal konsesi PT. Bumi Mekar Hijau.
KLHK menuntut ganti rugi material Rp2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp5,6 triliun atas kebakaran seluas 20.000 hektar di areal perusahaan itu pada 2014. Perusahaan pemasok bahan baku pulp bagi grup perusahaan Sinarmas APP itu dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran meluas.
Namun demikian, gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PN Palembang. Dalam beberapa pertimbangan, majelis hakim menilai kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia.
Majelis hakim bahkan menilai, tanaman akasia turut terbakar sehingga perusahaan itu justru disebut mengalami kerugian. Putusan itu pun dianggap janggal oleh sejumlah pegiat anti mafia hutan.