Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Pengojek Gojek Demo di Depan Kantor Pusat

Ratusan pengojek online (Go-jek) telah berdemo di depan kantor pusat Go-jek, Kemang Selatan, Jakarta, untuk memprotes kebijakan perusahaan mereka yang merugikan pengemudi dalam kasus pembatalan pesanan atau order.
Polisi berjaga-jaga untuk mengantisipasi demo karyawan ojek berbasis online Go-Jek di halaman kantor Go-Jek, Jakarta, Selasa (3/11)./Antara
Polisi berjaga-jaga untuk mengantisipasi demo karyawan ojek berbasis online Go-Jek di halaman kantor Go-Jek, Jakarta, Selasa (3/11)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Ratusan pengojek online (Go-jek) telah berdemo di depan kantor pusat Go-jek, Kemang Selatan, Jakarta, untuk memprotes kebijakan perusahaan mereka yang merugikan pengemudi dalam kasus pembatalan pesanan atau order.

"Perusahan ojek telah menetapkan bahwa jika ada penumpang yang telah diantar maka pengojek berhak mendapat penghargaan yang disebut bintang lima. Namun sebaliknya jika terjadi pembatalan maka akan mendapat pengurangan nilai atau point (performance)," ujar pengojek Go-jek Ahmad Yasin, kepada Antara, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Yasin mengatakan sebenarnya peraturan itu mengandung unsur baik dan juga buruk. Kebaikan sistem ini adalah pengojek menjadi lebih bertanggung jawab karena sudah berhasil mengantar penumpang.

Namun sebaliknya, lanjut dia, jika pesanan itu batal dilakukan maka nilai kerjanya atau credit point akan berkurang yang pada akhirnya berakibat pendapatannya berkurang.

Peraturan tersebut dianggap lebih banyak merugikan daripada menguntungkan maka kemudian ratusan pengojek berdemo untuk mendesak perusahaan agar menghapus ketentuan tersebut.

Sementara itu seorang karyawan perusahaan Go-jek Adelia menyatakan pihaknya akan mempelajari dahulu ketentuan itu untuk dibahas dengan pengojek.

"Kemungkinan besar Go-jek akan menerima permintaan pengojek yang minta dihilangkan pengurangan poin apabila terjadi pembatalan order," ujar Adelia.

Ia menjelaskan jika ada satu pembatalan pesanan maka pengojek nilai kerjanya akan dikurangi. Kalau pembatalan terjadi berkali-kali maka pengojek akan mendapatkan peringatan pertama atau surat peringatan hingga diberhentikan.

Ketika mengomentari persoalan diantara para pengojek dan perusahaannya, seorang penumpang merasa prihatin karena pengojek dirugikan dengan adanya peraturan tersebut.

"Sebagai pengguna, saya merasa kasihan karena demo itu kan untuk meminta hak pengojek," kata Ismi Kurnia, mahasiswi yang sering menggunakan Go- jek.

Ismi mengungkapkan peraturan itu harus segera diubah karena pengojek mulai kesulitan mencari penumpang akibat semakin banyaknya pengojek online lain.

Ia berharap perusahaan Go-jek agar melakukan promosi untuk menarik minat masyarakat lebih banyak menggunakan jasanya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper