Kabar24.com, JAKARTA - Empat orang dijadikan tersangka oleh polisi karena berupaya memberangkatkan warga Negara Indonesia ke Suriah untuk bergabung dengan organisasi radikal "Islamic State in Iraq and Syria" (ISIS).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9/2016) menyebutkan para tersangka tersebut adalah ANF, A, W dan AR alias Abu Fauzan.
Penetapan keempat tersangka tersebut bermula dari penangkapan terhadap tujuh WNI yang diduga hendak berangkat ke Suriah. Mereka ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/9).
Dari ketujuh orang tersebut, hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ANF, A dan W.
Selanjutnya pada Rabu (28/9) pagi, polisi menangkap AR alias Abu Fauzan di Bekasi, Jawa Barat. Abu Fauzan diduga berperan mengatur keberangkatan para WNI yang hendak ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
"Abu Fauzan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang masih diperiksa," katanya.
Dalam pemeriksaannya, selain sebagai fasilitator pemberangkatan WNI, terungkap bahwa Abu Fauzan juga memberikan motivasi dan pembekalan kepada para WNI sebelum mereka diberangkatkan ke Suriah.
"Dia memberikan motivasi dan pembekalan jawaban-jawaban bohong apa yang harus dikemukakan untuk mengantisipasi kalau para WNI tertangkap," katanya.
Polisi masih mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh Abu Fauzan memberangkatkan WNI ke Suriah.
"Masih didalami perannya, apa dia bekerja sendiri, apa disuruh," ujar Boy.