Kabar24.com, NUNUKAN- Seorang guru di Kabupaten Nunukan, Kalimatan Utara terancam dipenjarakan karena kasus tuduhan penganiayaan murid.
Nobertus Boli, nama guru tersebut didakwa menganiaya muridnya yang merupakan anak seorang bekas anggota DPRD.
Sebagai bentuk solidaritas atas nasib guru Nobertus, para guru di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengancam akan mogok mengajar apabila rekannya dipenjarakan.
Ketua Persatuan Guru RI Cabang Kabupaten Nunukan, Husin Manu saat orasi unjukrasa di Pengadilan Negeri Nunukan, Selasa (27/9/2016) menegaskan, proses hukum yang sedang dijalani rekannya tetap dihargai, namun tentunya perlu adanya pertimbangan dari majelis hakim terkait dengan kasus yang menimpa rekannya sebagai bentuk diskriminasi semata.
"Guru-guru di Kabupaten Nunukan akan mogok mengajar apabila rekan kami (Nobertus Boli) dihukum hanya karena dilaporkan menganiaya muridnya," ungkap dia disambut yel-yel PGRI dari ratusan tenaga pengajar yang ikut unjukrasa tersebut.
Husin Manu menyatakan, ancaman untuk mogok mengajar itu akan disampaikan kepada pengurus PGRI pusat sebagai bentuk solidaritas guru-guru di daerah itu agar orangtua tidak sewenang-wenang melaporkan kejadian-kejadian yang berlangsung di dalam lingkup sekolah.
Ia juga mengatakan, laporan salah seorang orangtua murid yang melaporkan Nobertus Boli dianggap pelecehan terhadap martabat guru di wilayah perbatasan RI-Malaysia sehingga perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah terkait dengan kewenangan guru di sekolah.
Pada kesempatan itu pula, dia menekankan, seharusnya posisi guru dalam area sekoah dihargai oleh orangtua secara khusus dan masyarakat secara umum dan bukan dilaporkan ke aparat hukum.
"Masyarakat atau orangtua sebaiknya menghargai wewenang guru dalam sekolah atau kelas bukan malah melaporkan ke aparat hukum," kata dia.
Persidangan kasus penganiayaan murid oleh guru dalam tahap pemeriksaan saksi termasuk orangtua murid atas nama Wahab Kiak mantan anggota DPRD Nunukan.