Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka penyelundup imigran gelap yang masuk dpo, Kapten Bram, berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Dalam penangkapan Bram, polisi menyita barang bukti paspor atas nama Abraham Louhena Pessy, tiket pesawat dengan rute perjalanan dari Jakarta ke sejumlah kota di luar negeri.
Tersangka kasus tindak pidana penyelundupan orang, Abraham Lauhena Pessy atau Kapten Bram, 56, diketahui berperan mengkoordinir para pencari suaka asal luar negeri, masuk dan keluar Indonesia.
"Tersangka membantu penyelundupan manusia yang masuk ke dan keluar Indonesia dengan menyiapkan kapal karena dia adalah nakhoda kapal," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, dalam pesan singkat, di Jakarta, Minggu (25/9/2016).
Bram yang diduga merupakan bos penyelundupan manusia ini kerap memberangkatkan para pencari suaka ilegal ke Australia dan Selandia Baru. Para pencari suaka diharuskan membayar 4.000 dolar AS hingga 8.000 dolar AS untuk jasanya.
Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim, Intelkam dan Polda NTT membekuk Kapten Bram di Perumahan Taman Semanan, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (23/9) dini hari.
Dia ditangkap setelah polisi mengembangkan penyelidikan kasus kapal pengangkut imigran yang berangkat dari Tegal, Jawa Tengah pada Mei 2015 dengan tujuan Selandia Baru. Kapal tersebut mengangkut 65 imigran yang berasal dari Bangladesh, Myanmar dan Srilanka.
Dalam penangkapan Bram, polisi menyita barang bukti paspor atas nama Abraham Louhena Pessy, tiket pesawat dengan rute dari Jakarta ke Thailand ke Kenya lanjut ke Bamako Mali lanjut ke Abuja Nigeria lanjut ke Perancis lanjut Abu Dhabi lanjut ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Kenya Airland, empat buah ponsel, KTP atas nama Abraham Lohuhena Pessy, buku pelaut, sebuah kartu ATM Bank Mandiri dan kartu SIM A atas nama Abraham Lauhena Pessy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.