Bisnis.com, SAO PAULO - Mantan Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva akan diadili atas tuduhan korupsi, hakim federal memutuskan pada Selasa (20/9/2016), menambahkan lebih banyak turbulensi untuk lanskap politik negara.
Hakim Sergio Moro mengatakan bahwa Lula, yang menjabat sebagai presiden 2003-2011 dan selama dua dekade menjadi ikonik kekuatan politik dan kuat di Brazil, akan menghadapi tuduhan menerima 3,7 juta reais Brasil (US$1.140.000) dalam suap yang dikaitkan dengan penyelidikan di perusahaan minyak negara Petrobras.
Moro menulis dalam keputusannya bahwa menurut dakwaan jaksa ', Lula adalah "penerima manfaat langsung" dari suap dari OAS SA, salah satu perusahaan rekayasa dan konstruksi di pusat skandal korupsi, dan karena itu harus diadili.
Kasus korupsi juga akan menempatkan pada Marisa Leticia Lula da Silva; OAS Chief Executive Jose Aldemario "Leo" Pinheiro; Paulo Okamotto, presiden Lula Institute, dan empat orang lainnya.
Dalam catatan diemail Selasa, pengacara Lula kembali mengatakan klien mereka tidak melakukan kejahatan dan diberi label Moro sebagai hakim "memihak" kepada perburuan untuk melihat mantan pemimpin dipenjara.
Lula, berbicara melalui video link, mengatakan acara yang digelar oleh pengacara di New York tentang tuduhan itu sebuah "lelucon."
"Apa yang terjadi bukan membuat saya turun, tapi hanya memotivasi saya untuk pergi keluar dan berbicara lebih banyak," kata Lula, menambahkan bahwa ia "akan terus berjuang."
Mantan Presiden Brasil Lula Dituduh Korupsi dan Akan Diadili
Mantan Presiden Brasil Luiz Incio Lula da Silva akan diadili atas tuduhan korupsi, hakim federal Perang Salib memutuskan pada hari Selasa, menambahkan lebih banyak turbulensi untuk lanskap politik negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Prospek Menjanjikan BSI (BRIS) Jadi Bank Emas
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Perjalanan Dinas Luas Negeri Dibatasi, Ini Aturan Terbarunya
3 jam yang lalu