Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Jaksa yang Diduga Terlibat Suap Impor Gula

Kejaksaan Agung akan memeriksa Jaksa Farizal yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dugaan suap pengamanan perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat.
Ilustrasi. Pekerja melakukan proses bongkar muat gula di Sidoarjo, Jawa Timur/Reuters-Sigit Pamungkas
Ilustrasi. Pekerja melakukan proses bongkar muat gula di Sidoarjo, Jawa Timur/Reuters-Sigit Pamungkas

Bisnis.com, JAKARTA -  Kejaksaan Agung akan memeriksa Jaksa Farizal yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dugaan suap pengamanan perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat.

"Kalau sudah ada penyimpangan yang terjadi, kita wajibkan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Kita baru panggil belum diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Widyo Pramono di Jakarta, Senin (19/9/2016).

Pihaknya, kata dia, akan melihat terlebih dahulu bagaimana kinerja jaksa tersebut yang saat ini berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat tersebut.

Karena itu, pihaknya juga memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar sebagai atasan yang bersangkutan.

"Tugas Jamwas adalah mengklarifikasi melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggotanya yang kena ranjau-ranjau pelanggaran hukum. Itu akan kita lakukan pemeriksaan," katanya menegaskan.

Dikatakan, dalam pemeriksaan itu sendiri tidak perlu dimulai harus dari yang bersangkutan, namun bisa juga dari pihak-pihak yang bersangkutan seperti pimpinan di kantornya.

"Kita akan minta laporan pertanggungjawaban kasus yang tengah ditangani KPK itu," katanya.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang tengah ditangani oleh KPK itu. "Yang jelas kalau ada aparat penegak hukum sudah melakukan suatu penindakan atau secara paksa, maka wajibnya (kejaksaan) untuk menghormati proses hukum instansi tersebut," katanya.

JAM Was juga enggan berandai-andai sanksi apa yang bakal dijatuhkan kepada oknum jaksa itu. "Yang jelas kita harus melakukan klarifikasi dahulu," tandasnya.

Farizal adalah ketua tim JPU yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Xaveriandy Susanto, atas kasus dugaan gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.

Sementara untuk kasus yang tengah ditangani oleh KPK saat ini, Xaveriandy Susanto adalah pemberi suap sebesar Rp365 juta kepada jaksa Farizal.

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyuapan tersebut diduga untuk "membantu" perkara pidana gula ilegal yang tengah dihadapi oleh Xaveriandy Susanto.

Sidang kasus dugaan gula ilegal itu masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, daerah setempat, hingga saat ini. Dengan agenda terakhir pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU.

Terungkapnya kasus itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua DPD RI Irman Gusman serta Xaveriandy Susanto di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper