Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Pembelian Helikopter, Presiden: Kegunaanya Mendesak atau Tidak?

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa rencana pembelian Helikopter Agusta Westland masih dalam kajian Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
Presiden Joko Widodo saat turun dari helikopter kepresidenan di Desa Majong, Kab. Sindenreng Rappang./Antara
Presiden Joko Widodo saat turun dari helikopter kepresidenan di Desa Majong, Kab. Sindenreng Rappang./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa rencana pembelian Helikopter Agusta Westland masih dalam kajian Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

Menurut Kepala Negara, dengan posisi pemerintah yang tengah fokus untuk mengetatkan anggaran, seluruh rencana pengadaan harus diihitung dengan cermat.

"Kita lihat kegunaannya, apakah sangat mendesak atau tidak. Itu masih dalam kajian di KKIP dan juga masih dikalkulasi oleh Panglima TNI," katanya, dikutip dari keterangan resmi Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Kamis (15/9/2016).

Sebelumnya, Kepala Negara telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 8/2016 mengenai penghematan belanja negara. Jokowi menerangkan dalam Inpres tersebut menteri atau pimpinan lembaga tetap mengamankan program prioritas yang menjadi tanggung jawabnya.

"Ini kan ada prioritas. Pemotongan anggaran, seperti yang sudah saya keluarkan lewat Inpres, untuk hal-hal yang tidak perlu, yang anggarannya tidak memberikan efek kepada apapun. Misalnya, perjalanan dinas, anggaran rapat-rapat, konsinyering, termasuk juga pengadaan barang-barang yang belum perlu," jelasnya.

Irene Agustine/ira
 
Rencana Pembelian Helikopter, Presiden : Kegunaanya Mendesak atau Tidak?
 
Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa rencana pembelian Helikopter Agusta Westland masih dalam kajian Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
 
Menurut Kepala Negara, dengan posisi pemerintah yang tengah fokus untuk mengetatkan anggaran, seluruh rencana pengadaan harus diihitung dengan cermat.
 
"Kita lihat kegunaannya, apakah sangat mendesak atau tidak. Itu masih dalam kajian di KKIP dan juga masih dikalkulasi oleh Panglima TNI," katanya, dikutip dari keterangan resmi Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Kamis (15/9/2016).
 
Sebelumnya, Kepala Negara telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 mengenai penghematan belanja negara.
 
Jokowi menerangkan dalam Inpres tersebut menteri atau pimpinan lembaga tetap mengamankan program prioritas yang menjadi tanggung jawabnya.
 
"Ini kan ada prioritas. Pemotongan anggaran, seperti yang sudah saya keluarkan lewat Inpres, untuk hal-hal yang tidak perlu, yang anggarannya tidak memberikan efek kepada apapun. Misalnya, perjalanan dinas, anggaran rapat-rapat, konsinyering, termasuk juga pengadaan barang-barang yang belum perlu," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper