Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Panitera PN Jakpus: Doddy Akui Gratifikasi, Tidak Terkait Perkara

Doddy Aryanto Supeno mengakui menyerahkan kepada Edy Nasution uang senilai Rp50 juta titipan kado pernikahan Andre Nasution. Titipan tersebut diberikan atas permintaan rekan kerjanya di PT Artha Pratama Anugerah yang bernama Wresti Kristian Hesti.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com,JAKARTA-Doddy Aryanto Supeno mengakui menyerahkan kepada Edy Nasution uang senilai Rp50 juta titipan kado pernikahan Andre Nasution. Titipan tersebut diberikan atas permintaan rekan kerjanya di PT Artha Pratama Anugerah yang bernama Wresti Kristian Hesti.

Demikian pada sidang pembacaan pledoi oleh Doddy Aryanto Supeno,Rabu(7/9/2016).

Keterangan Doddy dikuatkan oleh bukti-bukti fakta persidangan saat pemeriksaan saksi sebelumnya. Baik Wresti maupun Ervan Nugroho (Dirut PT Paramount Enterprise International) mengakui bahwa Ervan yang berinisiatif memberi kado tersebut.

Fakta sidang memang menunjukkan asal usul dana sangat gamblang terlihat jelas berasal dari PT Paramount, bukan dari Lippo, sebagai hadiah pernikahan, bukan untuk pengurusan kasus PT Jakarta Baru Cosmopolitan (JBC) dan Across Asia Limited (AAL).

Mengenai dugaan pemberian uang Rp 100 juta kepada Edy Nasution, dengan tegas Doddy menolak. Doddy menyatakan tidak pernah tahu dan tidak pernah mengurus perkara, apalagi memberikan uang kepada Edy untuk pengurusan perkara PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).  

Sanggahan tersebut dikuatkan oleh bukti-bukti fakta persidangan melalui keterangan saksi-saksi dimana terbukti tidak ada penyerahan uang tersebut. Bahkan Edy Nasution menantang Jaksa Penuntut untuk menunjukkan apabila ada bukti-bukti penyerahan uang Rp100 juta, yang memang pada akhirnya Jaksa Penuntut tidak dapat membuktikan.

Walaupun niat Doddy hanya membantu rekannya dengan menyampaikan titipan kado pernikahan, Doddy mengakui kekhilafannya karena dia menitipkan kado tersebut kepada Edy Nasution sebagai pejabat negara. Hal tersebut mengakibatkan konsekuensi hukum seperti yang dia harus hadapi sekarang.

Melalui pledoi yang dibacakan, Doddy memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan fakta persidangan dan mengabaikan kesimpulan berdasarkan asumsi yang dibangun oleh Jaksa Penuntut, yang mengkaitkan pemberian Rp50 juta dengan perkara PT JBC dan AAL, dan mendakwa Doddy memberikan Rp100 juta kepada Edy Nasution untuk pengurusan perkara PT MTP, yang semuanya tidak dapat dibuktikan dalam proses sidang. Selanjutnya, sidang putusan dijadwalkan pada Rabu (14/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper