Bisnis.com, JAKARTA - PT Namasindo Plas, produsen botol minuman, diklaim telah gagal membayar utangnya dan didesak untuk melakukan restrukturisasi utang.
PT Bank ANZ Indonesia mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Namasindo dengan perkara No. 92/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst sejak 26 Agustus 2016.
Dalam berkas gugatan dari pengadilan, kuasa hukum pemohon Andi Y. Kadir dari kantor Hadiputranto, Hadinoto & Partners mengatakan termohon mendapatkan fasilitas pinjaman berdasarkan perjanjian No. 520/FA/ANZ/NEW/XII/2013 pada 18 Desember 2013.
"Hingga 24 Agustus 2016, utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih mencapai US$10,65 juta dan Rp283,33 miliar, nominal tersebut terus bertambah seiring dengan perhitungan bunga berjalan," tulis Andi dalam berkas yang diperoleh, Rabu (7/9/2016).
Dia menambahkan utang tersebut tercatat dalam laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2015 dan 31 Desember 2014. Termohon juga mengakui secara tertulis mengenai utang yang tertunggak melalui surat pada 27 Juli 2016.
Andi menjelaskan termohon telah berhenti membayar sejak 7 Desember 2015 sesuai jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian pembaharuan fasilitas. Kemudian, pemohon mengirimkan surat peringatan (somasi) hingga tiga kali agar utang tersebut segera dilunasi.
Somasi dikirimkan dalam rentang waktu Maret 2016 sampai dengan Agustus 2016. Namun, termohon tetap lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Pemohon mencantumkan Citibank NA, DEG mbH, PT Bank DBS Indonesia, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai kreditur lain dalam berkas permohonannya. Hal tersebut guna memenuhi syarat permohonan restrukturisasi utang sesuai undang-undang.
Berdasarkan Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, debitur harus merestrukturisasi seluruh utangnya jika terbukti memiliki lebih dari satu kreditur yang tagihannya dapat dibuktikan secara sederhana, jatuh tempo, dan dapat ditagih.
Sehubungan dengan putusan PKPU, pemohon mengusulkan sejumlah nama untuk menjadi tim pengurus, yakni Nien R. Siregar, Bobby R. Manalu, dan Rudi Setiawan. Ketiga calon pengurus tersebut berasal dari kantor hukum yang sama.
Dalam persidangan, termohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Ketua majelis hakim Syamsul Edi memutuskan untuk menunda agenda pemeriksaan para pihak pada 14 September 2016.
Termohon merupakan produsen polycarbonate (PC) asal Bandung yang didirikan sejak 2001. Produknya mencakup botol polythylene terephthalate (PET), penutupan, PC botol galon.
Selain untuk merek Coca-Cola, produk termohon juga digunakan untuk merek Aqua, Vit, Ades, 2 Tang, dan Prima. Termohon menggunakan mesin dari Eropa untuk menghasilkan produknya.